Unesa Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Selasa, 11 Jan 2022 15:42 WIB

Unesa Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

i

Dok: Ilustrasi/Shutterstock

Optika.id, Surabaya - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan terduga pelaku pelecehan seksual yakni dosen berinisial H dari jurusan ilmu hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH). 

Humas Unesa, Vinda Maya dalam keterangan yang diterima Optika.id mengatakan, ada kemungkinan korban dan pelaku lain. Jumlah pelaku dan korban sampai saat ini masih diusut oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). 

Baca Juga: Unesa Perkuat Implementasi Kurikulum Merdeka bagi Guru IPS Se- Kabupaten Pasuruan

"Kami tentu mengharap kerjasama dari seluruh civitas akademika dalam penuntasan kasus-kasus kekerasan seksual untuk mewujudkan Unesa yang nol kekerasan seksual," tambahnya, Selasa (11/1/2022).

Ia menjelaskan, Unesa juga langsung memanggil yang bersangkutan, untuk memberikan penjelasan atas barang bukti telah diserahkan oleh korban. 

"Bukti-bukti kemarin ada chat, ketika proses ini muncul pihak dari jurusan langsung melakukan pemanggilan untuk klarifikasi,l video call itu memang diakui," jelasnya. 

Berikut pernyataan sikap Unesa atas dugaan kekerasan seksual:

Baca Juga: Dosen UMM Ini Masuk Jajaran Peneliti Terbaik Dunia

  1. Unesa membentuk tim investigasi dari unsur jurusan hukum dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), untuk mengusut cepat dan tepat kasus tersebut. Tim sudah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada terduga pelaku dan penyintas.
  2. Dalam penanganan kasus, Unesa menjunjung tinggi prinsip pro-korban.
  3. Berdasarkan keputusan rapat antara pimpinan universitas dan tim investigasi, selama proses investigasi, demi kelancaran pemeriksaan, terduga pelaku dinonaktifkan per 10 Januari 2022.
  4. Sebagai bagian dari langkah mitigasi, Satgas PPKS membuka layanan pengaduan bagi seluruh civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual melalui nomor layanan pengaduan 082142815124.

Vinda maya juga menyatakan, proses penyelidikan internal terus berjalan. Pihak Unesa akan melakukan pendampingan apabila korban ingin membawa kasus dugaan pelecehan seksual itu ke ranah hukum. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kami akan melakukan pendampingan, melakukan perlindungan, memberi upaya terbaik. Kalau memang ini dibawa ke ranah hukum kami sangat mendukung," imbuhnya. 

Rporter: Jenik Mauliddina

Baca Juga: Pelajar Surabaya Ini Kampanye Anti Kekerasan Seksual di Dunia Digital

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU