Optika.id - Terkait pelaporan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep yang merupakan anak Presiden Joko Widodo ke KPK oleh Ubedilah Badrun. Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid memberikan tanggapan.
"Kita semua harus berpegang pada asas praduga tidak bersalah," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Kaesang Kunjungi KPK, Minta Saran dan Nasehat Terkait Tudingan Penggunaan Jet Pribadi
Dia percaya kerja KPK berdasarkan standard operating procedure.
"KPK memiliki SOP dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat," ujarnya.
Dia menilai, jika laporan Ubedillah tak dibarengi bukti, sebaiknya dihentikan. Dia tak ingin laporan atas Gibran dan Kaesang justru menjadi fitnah.
"Segera hentikan saja bila laporan ini tidak disertai keterangan dan bukti yang kuat. Jangan sampai berkembang menjadi polemik dan fitnah," imbuhnya.
Hal yang sama dikatakan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman. Dia mengatakan KPK punya SOP dalam penerimaan laporan. Laporan yang tak dilengkapi alat bukti, katanya, pasti bakal dihentikan.
"Tentu mereka ada SOP penerimaan laporan. Laporan yang disertai alat-alat bukti cukup akan ditindaklanjuti, sementara yang tidak dilengkapi alat bukti cukup pastinya akan didrop," kata Habiburokhman.
"Kita nggak boleh menghakimi terlapor karena ini masih proses pelaporan, belum tahu juga apa duduk perkaranya secara detail dan apa bukti-bukti pendukungnya," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya buka soara terkait pelaporan yang dilakukan Ubedillah Badrun atas dua anak Presiden Jokowi. Dia menegaskan tak melihat siapa bapak Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep soal pelaporan ke KPK. Ghufron juga mengatakan KPK akan menelaah laporan itu lebih dulu.
"Sekali lagi begini, KPK akan menerima dari siapa pun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapa pun dan juga terlapornya siapa pun," kata Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
"KPK akan kemudian melakukan proses penelaahan lebih dahulu. Jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa, KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gibran Tak Permasalahkan
Selain itu Gibran Rakabuming, mengaku tidak mempermasalahkan laporan itu. Bahkan Gibran mempersilakan agar laporan itu dibuktikan benar-tidaknya.
"Laporannya sudah masuk kan? Dicek saja. Nek aku salah, cekelen (kalau aku salah, tangkap) aku detik ini juga," kata Wali Kota Surakarta ini dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
Sebelumnya, Istana Negara pun turut merespons aduan dari dosen UNJ, Ubedillah Badrun.
"Beginilah, jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu mesti negatif. Anak pejabat itu nggak boleh kaya, anak pejabat itu nggak boleh berusaha. Ini gimana sih," kata Kepala Staf Presiden, Moeldoko, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/1/2022).
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Moeldoko tak masalah anak pejabat berusaha asalkan tak melanggar aturan. Menurut Moeldoko, semua orang mempunyai hak yang sama.
"Sepanjang usahanya itu baik-usaha aja, ya biasalah. Semua memiliki hak yang sama. Seperti anak saya, mau berusaha, masa saya larang. Nggaklah. Jadi beri kesempatan. Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik. Jangan, orang lain nggak bisa bertumbuh, nggak boleh bertumbuh. Gimana sih negara ini," pungkasnya.
Reporter: Amrizal
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi