Wacana Duet Prabowo-Jokowi Akankah Terwujud?

author Seno

- Pewarta

Senin, 17 Jan 2022 03:18 WIB

Wacana Duet Prabowo-Jokowi Akankah Terwujud?

i

images - 2022-01-16T201520.525

Optika.id - Beberapa orang yang menamakan diri Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi mendeklarasikan Presiden dan Menteri Pertahanan itu sebagai calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2024. Hal itu itu langsung direspons oleh Jokowi Mania (JoMan). Mereka menilai deklarasi tersebut sebagai pernyataan yang emosional.

"Itu kan pernyataan yang emosional ya, tanpa melihat prosedur konstitusionalnya," kata Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).

Baca Juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo

Menurut Immanuel, politik tidak didasari emosional, melainkan didasari tindakan rasional. Dia menyebut, di sisi lain, berdasarkan aturan yang berlaku, tidak ada peluang bagi Presiden Joko Widodo untuk maju kembali mencalonkan diri.

"Politik itu kan rasional, tidak didasari emosional. Kita sebagai pendukung saja menolak. Konstitusi tidak mengizinkan dan memang tidak ada peluang untuk hal itu," ujarnya.

Selain itu, Immanuel mengatakan Jokowi telah berkali-kali menolak gagasan sesat tersebut. Dia meminta jangan ada lagi yang mendorong Jokowi maju kembali di Pemilu 2024.

"Kedua, yang harus kita pahami, presiden kan juga sudah berkali-kali menolak gagasan sesat yang kayak beginianlah gitu, artinya jangan juga didorong-dorong lagi. Kita kan aktivis '98 pernah menolak yang namanya rezim Soeharto karena tidak punya batas, terutama eksekutifnya, makanya kita batasi cukup dua kali," tuturnya.

Sebelumnya, deklarasi itu disampaikan Sekber Prabowo-Jokowi melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022). Mereka ingin Prabowo-Jokowi melanjutkan pembangunan Indonesia.

"Mendorong Prabowo Subianto calon presiden dan Joko Widodo calon wakil presiden sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Maju Jilid II untuk maju dalam Pemilu 2024," demikian bunyi deklarasi Sekber Prabowo-Jokowi lewat keterangan tertulis.

Keterangan tertulis ini disampaikan ke publik atas nama Ketua Koordinator Sekber Prabowo-Jokowi, G Gisel. Deklarasi baru saja digelar secara internal di kantor Sekber Prabowo-Jokowi di Gambir, Jakarta Pusat.

Diketahui, Joko Widodo dan Prabowo Subianto adalah dua orang yang bersaing pada Pilpres 2019. Kemudian, Jokowi berhasil menang pemilu dan menjadi presiden. Akhirnya Prabowo ditunjuk Jokowi menjadi Menteri Pertahanan.

Sekber Prabowo-Jokowi menilai kepemimpinan Jokowi sudah menunjukkan kemajuan, maka hal positif ini perlu dilanjutkan. Pasangan Prabowo-Jokowi diyakini Sekber bakal mampu mengatasi kesulitan Indonesia di masa krisis global dan pandemi COVID-19.

"Beruntung sampai saat ini Indonesia belum jatuh pada jurang resesi. Sedangkan banyak negara sudah mengalami resesi, termasuk negara tetangga, Singapura," ujar mereka.

Sementara itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, mengatakan ide deklarasi Prabowo-Jokowi itu boleh saja. Namun, Mardani meragukan wacana itu bisa terealisasi.

"Kedua, saya tidak yakin Pak Jokowi mau. Kasihan publik akan menilai Pak Jokowi pencari kekuasaan," kata Mardani.

Terkait, Jokowi yang sudah dua periode menjabat sebagai Presiden RI kemudian maju ke Pemilu sebagai cawapres, Mardani menilai aturan ini perlu dibahas bersama pakar ketatanegaraan. Namun, dia tetap ragu Jokowi bakal mau menjadi cawapres.

"Kita nikmati saja semua dinamika yang ada," kata Mardani.

Aturannya Ada di Pasal 7 UUD 1945

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut peraturan berkaitan dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945. Dia menyebut, secara aturan, Jokowi tidak bisa maju lagi sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.

"Tidak bisa Pak Jokowi menjadi calon presiden pada Pemilu 2024 karena sudah menjabat selama dua periode. Pasal 7 UUD 1945 dengan terang membatasi periodisasi presiden hanya dua kali 'Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'," kata Luqman dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).

Baca Juga: Aneh! Jelang Lengser Kepuasan Terhadap Jokowi Tinggi, tapi Negara Bakal Ambruk

"Pasal 7 UUD 1945 ini hasil amandemen konstitusi pada rentang tahun 2000-2002 oleh MPR sebagai evaluasi atas perjalanan pemerintah Orde Lama dan Orde Baru yang tidak ada pembatasan periodesasi jabatan presiden. Pasal 7 UUD 1945 itu merupakan salah satu 'nyawa' dari reformasi," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, Luqman menyebut pihak-pihak yang mendorong Jokowi nyapres pada 2024 tidak memahami konstitusi. Dia mengaku sedih lantaran banyak pihak, termasuk para elite, yang tidak memahami Pasal 7 UUD 1945 ini.

"Mungkin pihak-pihak yang menyampaikan dukungan agar Pak Jokowi maju lagi sebagai capres pada Pemilu 2024 tidak mengetahui bahwa UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara Indonesia membatasi periode seseorang menjadi presiden hanya dua kali masa jabatan. Tentu saya sedih dengan kenyataan ini, di mana masih ada sebagian masyarakat, bahkan tokoh-tokoh elite, yang tidak pernah membaca UUD 1945," ucapnya.

Lantas bagaimana jika Jokowi maju sebagai cawapres pada 2024, Luqman menyebut hal itu bisa saja dilakukan. Dia menyebut seseorang bisa kembali menjabat jika berbeda dari dua periode jabatan sebelumnya. Dengan kata lain, Jokowi mungkin saja maju sebagai cawapres pada 2024.

"Dari Pasal 7 UUD 1945, bisa saja kalau kamu sudah menjabat wapres dua periode kemudian nyalon presiden. Begitu juga jika kamu sudah menjabat presiden dua kali, kemudian nyalon wapres. Boleh saja menurut Pasal 7 itu," ujarnya.

Meski begitu, Luqman menyebut masyarakat akan mempertanyakan etika kepemimpinan Jokowi jika melakukan hal tersebut. Terlebih, kata dia, dalam beberapa kesempatan, Jokowi menolak maju lagi pada 2024.

"Tapi pasti masyarakat akan mempertanyakan mengenai etika kepemimpinan. Pak Jokowi pasti juga tidak bersedia. Dan, itu sudah berulang kali disampaikan langsung oleh Pak Jokowi," ungkapnya.

Politikus PDIP Sebut Boleh-boleh Saja

Politikus PDIP Hendrawan Supratikno menilai deklarasi tersebut boleh-boleh saja dilakukan.

Baca Juga: Dosa-dosa Jokowi

"Boleh, boleh saja. Deklarasi di alam demokrasi tak ada masalah," kata Hendrawan, Minggu (16/1/2022).

Meski tidak jadi masalah, Hendrawan mengaku pesimistis wacana tersebut akan terlaksana. Dia menyebut masyarakat saat ini cenderung berpolitik progresif, bukan regresif.

"Soal apakah pasar politik tertarik, itu hal lain. Saya cermati pasar politik cenderung progresif daripada regresif," ucapnya.

Dia berpendapat Jokowi bisa mengajukan diri sebagai cawapres pada 2024. Menurutnya, aturan yang ada di Pasal 7 UUD 1945 tentang dua periode hanya mengatur terkait jabatan yang sama, sedangkan Jokowi saat ini menjabat sebagai presiden.

"Sejauh yang saya cermati, boleh, karena batasan dua periode di Pasal 7 UUD 1945 adalah 'dalam jabatan yang sama'," ujarnya.

Meski begitu, dia menolak berandai-andai terkait wacana tersebut. "Kita tunggu saja tanpa berandai-andai," pungkasnya.

Reporter: Amrizal

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU