Tiga Orang Diamankan, Diduga Terlibat Suap Perkara di PN Surabaya

author Seno

- Pewarta

Kamis, 20 Jan 2022 17:31 WIB

Tiga Orang Diamankan, Diduga Terlibat Suap Perkara di PN Surabaya

i

images - 2022-01-20T085918.298

Optika.id - Total ada tiga orang yang diamankan dalam OTT KPK di Surabaya. Yakni Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara.

"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya Hakim, Panitera dan pengacara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Resmi Tangkap 18 Orang, OTT KPK Gubernur Maluku Utara Amankan Sejumlah Bukti

"Sejauh ini KPK mengamankan dua orang. Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022). Ali belum menjelaskan secara detail, siapa panitera serta pengacara yang diamankan di Surabaya tersebut. Saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan terhadap pejabat pengadilan di Surabaya tersebut.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan panitera dan pengacara saat menggelar OTT di Surabaya, pada Rabu, 19 Januari 2022. Diduga, hakim, panitera, dan pengacara tersebut terlibat kasus dugaan suap pengusaha perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain menangkap tiga orang, tim juga mengamankan uang ratusan juta. Diduga, uang itu merupakan pemulus atau suap untuk panitera dan hakim terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Gubernur Maluku Utara Dulu Pernah Sumpah di Bawah Al-Qur'an

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji akan menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Kota Pahlawan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter: Amrizal

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Suap Wali Kota Bandung, Ada Kode Rahasia Transaksi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU