Suap Hakim PN Surabaya, KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 21 Jan 2022 20:27 WIB

Suap Hakim PN Surabaya, KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka

i

Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap KPK Terus Menurun

Optika.id - Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antara ketiganya adalah Hamdan, Panitera Pengganti PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim PN Surabaya dan Hendro Kasiono selaku pengacara PT Soyu Giri Primedika.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango memberikan pernyataan jika ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 8 Februari 2022 dengan lokasi yang berbeda. Dimana tersangka Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, tersangka Itong dibui di Rutan KPK Kavling C1, tersangka Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan tersangka Hendro mendekam sementara di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pra Peradilan Wabup Bojonegoro Ditolak PN Surabaya, Kasus Ditutup?

Adapun kronologi penangkapan tersebut dimulai kala penyidik KPK menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim di pengadilan negeri Surabaya atas nama pemohon bernama Hendro Kasiono. Nawawi menjelaskan jika penyerahan uang haram tersebut dilakukan di area parkir kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 19 Januari pukul 13.30 WIB kepada tersangka Hamdan sebagai representasi dari Itong.

"Tidak lama kemudian tim KPK datang dan mengamankan tersangka HK dan HD dengan uang tunai yang diterimanya, kemudian membawanya ke Polsek Genteng," tutur Nawawi dalam konferensi pers, Jumat (21/1/2022).

Kemudian, tim penyidik mencari tersangka Itong dan Direktur PT Soyu Giri Primedika bernama Achmad Prihantoyo untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Genteng. 

Adapun jumlah uang yang diamankan adalah sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa tersangka IIH nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Duduk perkara ini lebih lanjut dijelaskan adalah perkara kasus yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Soyu Giri Primedia (SGP) yang sedang disidangkan oleh tersangka Itong. Kemudian, Hendro telah mempunyai kesepakatan dengan pihak perusahaan SGP guna menyediakan sejumlah uang untuk diberikan kepada pihak hakim yang sedang menangani perkara kasus itu. Adapun uang yang disiapkan senilai Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat PN sampai Mahkamah Agung.

Sebagai permulaan, Hamdan meminta sejumlah uang yang telah disita kemudian putusan pengadilan sesuai yang diinginkan oleh pihak tersangka Hendro. Mereka berkomunikasi dengan menyamarkan permohonan uang dengan menggantinya dengan kata upeti. Setiap hasil dari kesepakatan keduanya kemudian dilaporkan ke Itong.

Baca Juga: KPK Benarkan Dua Saksi Terkait Suap Hakim PN Surabaya

Adapun PT Soyu Giri Primedika menginginkan agar putusan pembubaran dilakukan dengan nilai asset yang bisa dibagi senilai masing-masing Rp50 miliar. Pihak hakim panitera kemudian menyanggupi keinginan PT SGP tersebut namun dengan syarat adanya pembayaran sejumlah nominal yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, Itong pada bulan Januari 2022 telah memastikan agar gugatan dikabulkan dan meminta tersangka berikutnya, yakni HD untuk menyampaikan kepada pihak tersangka HK agar bisa merealisasikan sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya. Adapun Hamdan menyampaikan keinginan ITong kepada HK, dan pada tanggal 19 Januari lalu uang dari Hendro diserahkan kepada Hamdan dimana nilai uang tersebut adalah Rp140 juta.

"KPK menilai adanya pemberian dari penanganan perkara lain di PN Surabaya yang masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," tuturnya.

Penyidik menyangkakan tersangka Hendro melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya atas Kasus Suap Hakim Itong

Sedangkan tersangka Hamdan dan terangka Itong melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU