Miris, Itong Isnaeni Kena OTT Setelah Dua Pekan Deklarasi Anti Korupsi

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 21 Jan 2022 23:17 WIB

Miris, Itong Isnaeni Kena OTT Setelah Dua Pekan Deklarasi Anti Korupsi

i

Miris, Itong Isnaeni Kena OTT Setelah Dua Pekan Deklarasi Anti Korupsi

Optika.id, Surabaya - KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mirisnya, hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat ini dua pekan lalu sempat mengikuti deklarasi dan menandatangani pakta integritas anti korupsi.

Diketahui, Itong tertangkap bersama panitera bernama Hamdan dan seorang pengacara. Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan pihaknya senantiasa memberikan bimbingan pada hakim agar tetap menjaga integritasnya saat bekerja.

Baca Juga: KPK Panggil Sekretaris BPBD Kabupaten Sidoarjo, Soal Apa ya?

"Arahan pimpinan MA berdasarkan Perma No 7 dan 8 dan juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017 setiap saat dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan, Ketua MA, Ketua PT, dan Ketua PN atau jajaran di bawah MA, terus menerus Ketua PN juga memberikan bimbingan," kata Martin di Surabaya, Kamis (20/1/2022).

Martin mengungkapkan pihaknya juga sempat menggelar kegiatan penandatanganan pakta integritas anti korupsi. Acara ini diikuti seluruh hakim di PN Surabaya.

"Bahkan di awal tahun ini pimpinan kita memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas, untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan kita sendiri selaku penegak hukum," ungkapnya.

Acara penandatanganan pakta integritas ini berlangsung Senin (4/1/2022) di Lantai 6 Aula Pengadilan Negeri Surabaya. Penandatanganan pakta integritas ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dr. Joni, para hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional serta karyawan-karyawati PN Surabaya. Kegiatan ini digelar setiap awal tahun sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sebelumnya, penangkapan hakim ini terjadi Rabu (19/1/2022) malam. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sang hakim diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait sebuah perkara yang ditanganinya.

"Benar, 19 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ucap Ali Fikri ketika dimintai konfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Hal ini juga dibenarkan Humas PN Surabaya Martin Ginting. Martin menyebut sejak semalam telah mendengar informasi soal OTT KPK ini.

Baca Juga: KPK Gelar OTT Periksa 10 Orang di Sidoarjo, Termasuk ASN Pemkab!

"Kejadian tadi malam kira-kira kita dengar demikian," kata Martin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, Martin menyebut pihak KPK belum melakukan penggeledahan di kantor hakim tersebut. Namun, kantornya yang berada di lantai 4 PN Surabaya telah disegel.

"Masih penyegelan dan belum ada penggeledahan. Belum ada (barang bukti dibawa) karena masih dalam disegel," ungkapnya.

Penyegelan kantor hakim tersebut dilakukan tadi pagi. Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Andi Samsan Nganro menyebut KPK datang ke kantor PN Surabaya sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Resmi Tangkap 18 Orang, OTT KPK Gubernur Maluku Utara Amankan Sejumlah Bukti

"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan, SH, juga diamankan," kata Andi Samsan.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU