KPK Klarifikasi Laporan Ubedilah Badrun Selama 2 Jam

author Seno

- Pewarta

Kamis, 27 Jan 2022 01:56 WIB

KPK Klarifikasi Laporan Ubedilah Badrun Selama 2 Jam

i

dosen-unj-ubedilah-badrun-diklarifikasi-kpk-nih3

Optika.id - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Ubedilah mengatakan, proses klarifikasi berlangsung selama 2 jam. Ubedilah turut membawa dokumen tambahan yang tidak disampaikan secara spesifik untuk memperkuat laporan.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Klarifikasi untuk memperjelas aduan kami agar tidak menimbulkan interpretasi," ujar Ubed dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Dia tidak menyampaikan detail materi pokok klarifikasi karena masih ada proses di KPK. Dia pun mempercayakan sepenuhnya proses tersebut terhadap lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri.

"Kami percaya pada KPK untuk menjalankan amanah negara ini, melanjutkan proses ini sesuai Undang-undang, kami menghormati KPK. Kami percaya di republik ini ada (asas) equality before the law, siapa pun sama kedudukannya di muka hukum dan kita juga memegang asas praduga tak bersalah," kata Ubed sapaan akrabnya.

Diketahui, aktivis 1998 ini, melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang. Laporan tersebut terkait dengan relasi bisnis keduanya dengan PT SM.

Gibran yang saat ini menjabat Waki Kota Surakarta mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Dia menyatakan siap memberi keterangan apabila dipanggil KPK.

"Dilaporkan ya silakan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap," kata Gibran beberapa waktu lalu.

Putra sulung Presiden Jokowi ini mengaku tidak tahu-menahu duduk kasus yang diperkarakan. Sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo di tahun 2019 lalu, Gibran melimpahkan urusan bisnis kepada adiknya, Kaesang Pangarep.

"Masalah pembakaran hutan nanti takon (tanya) Kaesang wae (saja)," katanya.

"Ra mudeng, wes ra ngikuti (tidak tahu, sudah tidak mengikuti)," jelas Gibran, Selasa (25/1/2022).

Sejauh ini, Gibran juga belum mendapatkan pemberitahuan pelaporan dari Dosen UNJ kepada dirinya dari KPK.

"(Nunggu dari KPK) Iya, ini Aku ya nunggu ya, pokoknya kita ikuti prosesnya," kata Gibran.

Baca Juga: Beberapa Partai Batal Usung Kaesang, KIM Plus di Jateng Ambyar

Aktivis 1998 Dukung Penuh Ubedilah Badrun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, mantan aktivis reformasi 1998 Solo, Ahmad Farid Umar Assegaf, mendukung langkah Ubedilah Badrun melaporkan kedua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

"Kalau sampai Ubedilah ditangkap, kami siap mengadakan aksi-aksi untuk mendukung Ubedilah," kata Farid, dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Bukan hanya dari mantan aktivis 1998, pihaknya juga akan melibatkan masyarakat untuk mengawal langkah Ubedilah dalam upaya pemberantasan KKN.

Farid meminta kepada relawan Jokowi Mania pendukung Joko Widodo selama dua periode Pemilu Presiden (Pilpres) yang melaporkan balik Ubedilah ke polisi untuk tidak baper dengan laporan tersebut.

Tunjukkan ke semua masyarakat bahwa bisnis dari Gibran dan Kaesang itu tidak berbau KKN, tunjukkan. Tidak usah baper. Tidak usah marah. Ini hak warga negara dijamin UU Pasal 28 UUD 1945 kedudukan sama di mata hukum," ucap alumnus UMS.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

"Dulu amanat reformasi pemberantasan KKN tidak pandang bulu, mau anak presiden, mau anak siapa, kita tidak peduli," lanjut dia.

Farid menilai, banyak kejanggalan dalam bisnis yang digeluti oleh kedua anak Jokowi tersebut.

"Masak anak baru lulus kuliah mempunyai kekayaan seperti itu. Kalau dia mau membuktikan kekayaan murni, uang murni, tunjukkan," pungkasnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU