Optika.id - Kasus dugaan adanya korupsi dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Lamongan santer menjadi pemberitaan di media massa di Jawa Timur dan mendapat sorotan dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Mathur Husyairi, Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Keadilan Bintang Nurani (FKBN) ini seperti dikutip Optika dalam akun YouTube pribadinya mengungkapkan tentang kasus ini. Dia menilai instruksi Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Wahid Wahyudi yang meminta Inspektorat menindaklanjuti kasus ini, padahal hal ini sudah menjadi wilayah hukum kejaksaan ataupun kepolisian.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, Hujan Es dan Angin Kencang Rusak Bangunan di Lamongan
"Kasus ini sudah melewati batas toleransi waktu, 60 hari sejak dikeluarkannya temuan LHP BPK. Jadi sebenarnya BPK bisa menyerahkan ke aparat penegak hukum langsung," ungkapnya, Kamis (27/1/2022).
Ia menjelaskan kronologi kasus ini bermula pada pengajuan anggaran hibah Pokmas (kelompok masyarakat) sebesar Rp 75,134 miliar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perhubungan Jatim pada tahun 2019, pada tahun anggaran 2020.
Pada tahun 2021 terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 40,9 miliar di Kabupaten Lamongan.
Disinyalir terjadi penggelembungan atau mark up anggaran harga 1 tiang beserta solar surya sebab pengajuannya PJU tenaga surya dengan total kerugian Rp 40,9 miliar.
Mathur juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) membongkar ke akar-akarnya siapa mafia anggaran yang bermain dibalik kasus ini.
Baca Juga: Lima Wisata Menarik di Sekitar Stasiun Lamongan
"Saya minta APH baik dari Kejaksaan ataupun Polisi, dan Polda untuk membongkar kasus ini ke akar-akarnya siapa yang menjadi mafia anggaran di DPRD Jatim, entah itu unsur pimpinan maupun dari multipartai agara kasus ini terang benderang temasuk di OPD dan jajaran Pemprov," harapnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut ia juga berpendapat terdapat kejanggalan dan indikasi keterlibatan oknum OPD dan Sekdaprov sebelumnya. Ia menilai seharusnya terdapat verifikasi terlebih dahulu saat pengajuan proposal.
"Namun ini kan seakan dipaksakan. Proposal belum diverifikasi tapi anggarannya sudah dipersiapkan. Indikasi supplier dikuasai orang itu-itu saja juga, kantornya pun diduga fiktif setelah dilakukan penelusuran," ungkapnya.
"Sekali lagi saya minta aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini agar terang benderang dan tidak terjadi fitnah siapa dalang dibalik ini," tegasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi