Optika.id, Jakarta - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR, Dr. HM Hidayat Nur Wahid MA, menolak wacana Mensos Tri Rismaharini yang akan mengalirkan dana sisa bansos 2021, senilai Rp 2,7 Triliun di daerah pemilihan Anggota Komisi VIII DPR-RI . Hidayat menilai wacana itu perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan aturan perundangan.
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengingatkan, Komisi VIII memang tidak merespons proposal lisan yang disampaikan Risma saat raket. Tetapi di publik ada teguran dan koreksi terbuka dari Anggota BPK Ahsanul Qasasi dan Ketua Komisi Yudisial 2016-2018 Prof. Aidul Fitriciada. Kedua, ajakan Mensos kemungkinan mekanisme aturan pelaksanaan APBN yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan rawan sebagai gratifikasi.
Baca Juga: Tri Rismaharini Soroti Tantangan Gen Z: Lapangan Kerja dan Fenomena Sound Horeg di Jatim
Sejak awal, seharusnya Mensos betul-betul mengikuti aturan hukum melaksanakan anggaran Negara, termasuk dalam pemberian program bantuan untuk Rakyat yang berhak menerima manfaat dari program Kemensos. Jangan sampai Rakyat tidak mendapatkan bantuan yang menjadi haknya, hanya karena keterlambatan dan kelalaian Kemensos sehingga bantuan belum diberikan pada waktunya yang legal, malah baru akan diberikan melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh UU. Mungkin ada kendala di perbankan, tapi itu tidak menjadi alasan bagi Kemensos untuk melaksanakan program bantuan bagi Rakyat sesuai aturan. Termasuk ketaatan soal tenggat waktu untuk pemberian bantuan. Sehingga tidak terjadi rakyat maupun gagal menerima bantuan gara-gara keterlambatan dari pihak Kemensos yang melebihi batas waktu sesuai UU Perpres, ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Berdasar Keterangan Anggota BPK Dr. Achsanul Qosasi, upaya Mensos memberikan bantuan sebelum tanggal 15 Januari 2022 untuk program tahun 2021 akan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021. Aturan tentang pelaksanaan APBN dalam penanganan pandemi covid-19 tersebut menjelaskan bahwa laporan pertanggung jawaban bantuan kepada PPK diserahkan paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
Sementara itu, rapat Komisi VIII DPR-RI dengan Kemensos di mana Menteri Risma menyampaikan ajakan program distribusi bansos itu, baru dilaksanakan setelah tanggal maksimal pelaporan tersebut yaitu tanggal 19 Januari.
Jika pelaporan maksimal sesuai Peraturan Menteri Keuangan pada tanggal 15 Januari, maka distribusi program harus jauh sebelum tanggal 15 Januari itu. Namun Mensos justru melemparkan wacana itu dalam raker di DPR pada tanggal 19 Januari 2022, setelah melewati tanggal yang tidak dibenarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Harusnya Bu Menteri menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di depan rapat dengan Komisi VIII DPR, atas kegagalan Kemensos melaksanakan amanat UU memberikan bantuan untuk Rakyat senilai Rp 2,7 T, secara baik dan tanpa batas waktu. Dan bukannya seolah-olah mengajak Anggota DPR untuk menerapkan aturan-aturan yang diberlakukan oleh Kemenkeu, sambungnya.
Meskipun demikian, dirinya mendukung apabila Kemensos dengan seluruh jajarannya di Daerah, berupaya membantu Rakyat untuk memaksimalkan bansos non-tunai yang telah disalurkan kepada rekening KPM namun belum dapat dicairkan karena berbagai kendala yang terjadi di lapangan. Upaya penemuan itu juga harus dilakukan sesuai aturan hukum, dan tidak melanggarnya. Tidak hanya pada daerah pemilihan Anggota Komisi VIII DPR-RI.
Memang banyak kasus di mana dana bansos khususnya bansos sembako non tunai telah disalurkan ke rekening KPM namun belum mengalami kendala kendala dengan perbankan. Untuk kategori ini kami dukung agar Kemensos bersama Dinsos dan Bank penyalur berupaya membantu KPM mencairkan dananya segera. Tentu, tenggat waktunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, lanjutnya.
Baca Juga: PDI-P All Out Menangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jatim
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini meminta, ke depan Mensos harus lebih fokus mengatasi berbagai kendala dalam penyampaian bansos tahun 2021 yang menyebabkan realisasinya tidak optimal. Seperti masalah administrasi bank penyalur yang menyebabkan banyak penerima gagal mencairkan bansos. Aksesibilitas penerima bansos yang berada di daerah dengan kondisi geografis sulit maupun dalam kondisi yang tidak mendukung untuk datang ke bank penyalur. Juga adanya pergerakan data dinamis penerima bansos di DTKS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Realisasi tahun 2021 harus serius dan segera dilaksanakan mengingat juga sudah menyalurkan bansos tahun 2022 mulai berjalan. Misalnya dengan mengubah skema bagi daerah dengan kondisi geografis menjadi jemput bola langsung kepada penerima melalui PT POS, ujarnya.
HNW mendesak agar Mensos lebih berhati-hati, dan mengkaji secara komprehensif kebijakan yang akan dikeluarkannya, sebelum diutarakan dalam raker dengan DPR.
Sebagai penyelenggara negara, Mensos harus mematuhi aturan, mencari solusi atas masalah, tapi tidak menimbulkan masalah lain. Juga tidak bisa spontanitas melontarkan wacana kebijakan di forum raker dengan DPR, yang ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Kemenkeu. Apalagi bila itu bisa institusi lain seperti DPR-RI. Saya berharap Mensos segera menyampaikan klarifikasi, agar masalah bisa dikoreksi dan tidak diulangi lagi. Agar rakyat yang berhak menerima bantuan sosial dari Kemensos, bisa mendapatkan dengan baik dan benar pada tahun 2022. Dan tidak terulang lagi, nasib Rakyat korban covid-19 tidak mendapatkan hak yang mereka terima hanya karena keterlambatan Kemensos atas masalah seperti dalam kasus penyaluran bantuan yang seharusnya dibagikan ke Rakyat pada tahun 2021," pungkasnya.
Baca Juga: Gus Hans: Proses Politik Tak Selalu Bicara Tentang Uang
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi