Optika.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan domestik market obligation (DMO) bagi seluruh eksportir minyak sawit. Selain itu, Kemendag juga menetapkan kebijakan domestic price obligation (DPO) untuk harga minyak sawit dalam negeri.
Kebijakan DMO tersebut untuk memastikan para eksportir memasok produksi minyak sawit untuk pasar dalam negeri, khususnya industri minyak goreng. Adapun kebijakan DPO agar pasokan minyak sawit untuk Indonesia tidak mengikuti tren harga internasional yang sedang tinggi.
Baca Juga: 'Minyak Makan Merah' Bakal Diproduksi Januari 2023, Katanya Bakal Lebih Murah
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengatakan, kebijakan DMO minyak sawit mulai berlaku Kamis (27/1/2022) dan wajib diikuti oleh seluruh produsen minyak sawit yang akan ekspor.
"Nantinya seluruh eksportir yang akan ekspor wajib memasok ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing di tahun 2022," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).
Lutfi menyampaikan, kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini sebanyak 5,7 juta kilo liter (kl). Itu terdiri dari kebutuhan rumah tangga sebesar 3,9 juta KL. Volume itu, sebanyak 1,2 juta kl untuk kemasan premium, 231 ribu kl kemasan sederhana, dan 2,4 juta kl curah. Adapun untuk kebutuhan industri diperkirakan sebesar 1,8 juta KL.
Sementara itu, untuk kebijakan DPO minyak sawit, Kemendag menetapkan harga minyak sawit sebesar Rp 9.300 per kilogram (kg) untuk CPO dan 10,300 per liter untuk olein. Dua harga tersebut, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di dalamnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan, volume DMO sebesar 5,7 juta kl sejatinya tidak menganggu pasokan untuk ekspor. Pasalnya, selama ini volume untuk dalam negeri sebesar 5,7 juta kl.
Kebijakan DMO itu dibuat lebih untuk memastikan agar pasokan yang semestinya untuk dalam negeri tidak diekspor oleh perusahaan demi memanfaatkan keuntungan di tengah harga yang sedang tinggi.
"Jadi 5,7 juta kl itu sudah ada, cuma karenaharga kan semakin meningkat. Dengan adanya DMO kita pastikan itu tidak akan keluar (diekspor)," katanya.
Baca Juga: Kejagung Segera Sidangkan Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng
Adapun, eksportir yang terkena kebijakan DMO yakni eksportir crude palm oil (CPO), used oil coocking (UCO), Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Olein, serta sisa residu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menuturkan, telah membicarakan kebijakan DMO bagi para produsen sawit. Wisnu mengklaim industri mendukung kebijakan tersebut selama untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan, kebijakan DPO sawit karena naiknya harga minyak goreng saat ini akibat kenaikan harga bahan baku, yakni minyak sawit itu sendiri.
Lewat kebijakan DMO pasokan untuk dalam negeri dipastikan aman. Selanjutnya pemerintah menambah dengan instrumen DPO agar harga untuk dalam negeri lebih rendah dan tidak berfluktuasi seperti harga internasional.
Baca Juga: Kasus Minyak Goreng Langka, KPPU Tingkatkan Pemberkasan 27 Perusahaan Nakal
"Dengan ditetapkan DPO, harga minyak goreng dalam negeri tidak lagi terganggu oleh harga CPO internasional," ujarnya.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi