Optika.id, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti kepada umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa untuk menjalankan protokol kesehatan saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. Menag situasi pandemi Covid-19 yang membahayakan saat ini harus terus menjadi kewaspadaan bersama.
"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penyaluran varian lokal Omicron saat ini seharusnya membuat kita semakin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Minggu (30/1/2022).
Baca Juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster
Sebagai panduan prokes pada acara Imlek, Menag Yaqut telah meneken Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022. Menag meminta agar SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.
"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek," tutupnya.
Menurut Yaqut, prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan) , maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.
SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar terbatas, maksimal 10% (sesuai tingkat PPKM daerah), dari kapasitas tempat Berdasarkan . Kemudian umat tidak disarankan untuk keluar kota dan/atau mudik. Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid saat ini jumlah besar dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga dalam.
Baca Juga: Epidemiologi Imbau Peningkatan Covid-19 Jelang Libur Nataru
Kegiatan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing. Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King hi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai tingkat PPKM daerah) dari kapasitas tempat acara dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat. Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10ri kapasitas tempat perayaan.
Sebelum pelaksanaan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Jelang Nataru, Kemenkes: Masih Terkendali
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi