Optika.id - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan terkait pemberlakuan harga minyak goreng di Indonesia. Setelah melakukan evaluasi kebijakan satu harga Kali ini, harga minyak goreng tak lagi satu harga Rp 14.000 per liter.
Hal ini karena pemerintah tidak lagi memberikan subsidi minyak goreng satu harga Rp. 14.000 melainkan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untutk masing-masing jenis minyak goreng berlaku sejak 1 Februari 2022, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: 'Minyak Makan Merah' Bakal Diproduksi Januari 2023, Katanya Bakal Lebih Murah
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng:
- - Minyak goreng curah Rp 11.500 per liter
- - Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
- - Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari pemberlakuan kebijakan Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Keduanya diambil sebagai bentuk evaluasi atas pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berjalan dalam sepekan terakhir.
DMO adalah ketentuan produsen eksportir minyak goreng dan bahan baku wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri. Hal ini guna menjamin kestabilan stok dan harga dalam negeri.
Sementara DPO, Kemendag menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300 per kg dan Rp 10.300 per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).
Baca Juga: Kejagung Segera Sidangkan Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng
"Jika ada pihak yang melanggar kebijakan yang berlaku, terutama para pelaku usaha, akan diberikan sanksi tegas." ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendag menjamin bahwa stok minyak goreng dengan harga terjangkau akan terjamin di pasaran. Masyarakat diharapkan tidak melakukan panic buying.
Selain itu ada jeda waktu penyesuaian harga serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedahang hingga pengecer.
"Kami kembali mengkmbau masyarakat untuk tetap bijak dan membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," ucap Lutfi.
Baca Juga: Kasus Minyak Goreng Langka, KPPU Tingkatkan Pemberkasan 27 Perusahaan Nakal
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi