Optika.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen pada wilayah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 terdapat perbedaan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Baca Juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster
"Hal ini Sesuai dengan SE (PTM 50 persen). Jika kabupaten kota masuk level 2, maka 50 persen kapasitas kelas bisa dipergunakan," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kota Malang, Sabtu (5/2/2022).
Jika dalam keputusan sebelumnya pelaksanaan PTM bersifat wajib dan ketidakhadiran dianggap absen, untuk saat ini para orang tua akan menentukan apakah anak-anak mereka diperbolehkan untuk mengikuti PTM.
"Sekarang, orang tua yang akan menentukan anak mereka diizinkan masuk PTM atau hanya mengikuti pembelajaran jarak jauh atau daring," jelasnya.
Jika para siswa, termasuk guru mengalami gejala batuk, pilek dan lainnya, sebaiknya dilakukan tes usap antigen dan diikuti dengan tes usap berbasis polymerase chain reaction (PCR), serta tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka.
Khofifah mengimbau jika didapati kasus konfirmasi positif COVID-19, diharapkan kepala sekolah yang ada pada satuan pendidikan segera melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Epidemiologi Imbau Peningkatan Covid-19 Jelang Libur Nataru
"Jika ada gejala batuk, pilek, apakah guru atau siswa sebaiknya langsung swab dan diikuti swab PCR, jangan masuk kelas. Sama-sama melakukan langkah-langkah preventif, baik guru maupun siswa," imbaunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah wilayah yang berstatus PPKM level 2 di Jawa Timur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 6/2022, antara lain:
- Tulungagung
- Situbondo
- Ngawi
- Madiun
- Lumajang
- Kota Malang
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kediri
- Jombang
- Bondowoso
- Tuban
- Sumenep
- Sampang
- Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kota Pasuruan
- Jember
- Bojonegoro
- Bangkalan
Selain itu, tercatat ada satu wilayah yang berstatus PPKM level 3, yakni Pamekasan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Jelang Nataru, Kemenkes: Masih Terkendali
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi