Wali Kota Keluarkan Surat Edaran Untuk PPKM Level 2

author angga kurnia putra

- Pewarta

Kamis, 10 Feb 2022 12:06 WIB

Wali Kota Keluarkan Surat Edaran Untuk PPKM Level 2

i

Wali Kota Keluarkan Surat Edaran Untuk PPKM Level 2

Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/2205/436.8.5/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19 di Kota Surabaya, Jatim, yang berlaku hingga Senin (14/2/2022)

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya mengatakan SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster

"Dalam SE tersebut, sejumlah protokol kesehatan diperketat untuk mencegah penyebaran COVID-19," katanya, Rabu (9/2/2022).

Menurut dia, SE ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se-Kota Surabaya, Ketua RT/RW, LPMK, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Surabaya.

Eri menjelaskan beberapa pointer penting dalam SE tersebut, yakni berbagai peraturan dan sejumlah prokes yang diperketat, dimulai dari pelaksanaan pembelajaran, pembatasan jam kegiatan masyarakat, pelaksanaan pembelajaran dan kapasitas jumlah pengunjung di supermarket, bioskop, hingga kegiatan di pusat kebugaran.

Sedangkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Pengetatan prokes, lanjut dia, juga dilakukan untuk warga yang hendak memasuki atau membeli kebutuhan sehari-hari di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan. Kegiatan ini dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sedangkan untuk apotek dapat buka selama 24 jam.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya, diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Epidemiologi Imbau Peningkatan Covid-19 Jelang Libur Nataru

Hal serupa juga wajib diterapkan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Para pemilik diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak terkecuali untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, juga mendapat izin buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB.

"Kapasitas maksimal adalah 75 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata dia.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, wajib menerapkan prokes dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Jelang Nataru, Kemenkes: Masih Terkendali

Ia menerangkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Namun, untuk anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU