Optika.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
Pada kasus konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10, ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, di Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster
Sebagai gambaran, jika hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar hari pertama positif
02 Februari H+1 positif
03 Februari H+2 positif
04 Februari H+3 positif
05 Februari H+4 positif
06 Februari H+5 positif tes PCR ulang pertama
07 Februari H+6 positif tes PCR ulang kedua
Baca Juga: Epidemiologi Imbau Peningkatan Covid-19 Jelang Libur Nataru
Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif Covid-19 dengan perhitungan sebagai berikut:
08 Februari H+7 positif
09 Februari H+8 positif
10 Februari H+9 positif
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Jelang Nataru, Kemenkes: Masih Terkendali
11 Februari H+10 positif isolasi mandiri selesai
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi