Optika.id - Aturan mengenai pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang tertuang pada Permenaker nomor 2 tahun 2022 hingga saat ini masih menjadi polemik di masyarakat.
Pasalnya setelah aturan tersebut dikeluarkan, banyak pihak yang menyatakan tidak sepakat dengan aturan tersebut. Terlebih para buruh menganggap, aturan pencairan dana JHT ini, tidak berpihak kepada mereka.
Baca Juga: Kabar Baik! Tak Ada Lagi Upah Dibawah 2 Juta Per Bulan
Ketua Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) Saleh Partaonan Daulay meminta agar Permenaker terkait JHT tersebut untuk segera dicabut.
"Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," tegas Saleh dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Anggota Komisi IX DPR ini mengatakan, langkah Presiden Joko Widodo itu dinilai tepat untuk segera melakukan revisi agar tidak menjadi polemik yang berkelanjutan. Saleh berpandangan jika aturan pencairan JHT usia 56 itu tidak segera direvisi, gelombang aksi buruh bakal terus ada di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Seperti biasanya, Presiden langsung tanggap dan Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT ini. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini," tuturnya.
Saleh juga berharap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera melakukan perintah Presiden Jokowi mempermudah proses percairan dana JHT untuk para pekerja di Indonesia.
Di sisi lain, Saleh juga menyarankan agar BPJS Ketenagakerjaan agar menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan presiden tersebut. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan sudah sepatutnya menunggu kebijakan terbaru.
"Tentu saja, kebijakan BPJS yang akan disesuaikan dengan arahan presiden dan aspirasi para pekerja. BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengkonsolidasikan aturan dan program," tukasnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut akan segera merevisi aturan pencairan JHT menjadi lebih sederhana.
Baca Juga: Gerindra Berencana Gandeng PAN untuk Menangkan Prabowo di Pilpres 2024
Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujarnya. Menurutnya, sikap ini diambil oleh pemerintah, sebab pihaknya memahami keluhan para buruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT, kata Ida dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Dia mengatakan, dengan adanya JHT dapat membuat para pekerja atau buruh yang ter-PHK di masa pandemi merasakan manfaat JHT ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujarnya. Selain itu Ida menambahkan, Presiden Jokowi menginginkan aturan tersebut lebih disederhanakan.
Sebab jika aturan tersebut memilki tata cara klaim yang lebih mudah, diharapkan langkah ini dapat mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih kondusif.
Baca Juga: Banyak Anak yang Bekerja di Industri Sawit, Menaker Sebut Eksploitasi
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.
Diketahui, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 memiliki pasal yang dinilai kurang berpihak kepada buruh. Pasal tersebut yakni mengenai, pencairan dana JHT yang bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi