Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi Bergulir Lagi

author Seno

- Pewarta

Jumat, 25 Feb 2022 18:42 WIB

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi Bergulir Lagi

i

images - 2022-02-25T113821.599

Optika.id - Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo bergulir lagi. Partai di koalisi pemerintahan Jokowi angkat bicara terkait peluang implementasi wacana itu. Ketua Umum PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Muhaimin Iskandar yang mengusulkan gelaran Pemilu 2024 diundur. Wakil Ketua DPR RI itu menyebut saat ini sedang momentum perbaikan di sektor ekonomi sehingga jangan terganggu oleh kontestasi pemilu.

"Dari kunjungan saya ke daerah dan melihat prospek yang positif ke depan ini, momentum yang baik-baik ini ke depan tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, saya melihat tahun 2024 pemilu yang rencananya kita laksanakan bulan Februari itu, jangan sampai prospek ekonomi yang baik itu terganggu karena pemilu," kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Resmi, Muktamar PKB Tentukan Cak Imin Kembali Jadi Ketum

Cak Imin sapaan akrabnya, mengutarakan sejumlah kondisi yang diakibatkan perhelatan pemilu. Kondisi itu meliputi agresivitas ekonomi, ketidakpastian ekonomi, dan eksploitasi ancaman konflik.

"Yang ketiga, pemilu itu juga dikhawatirkan, mudah-mudahan tidak terjadi, eksploitasi ancaman konflik," imbuhnya.

Cak Imin mengusulkan gelaran Pemilu 2024 diundur selama satu sampai dua tahun berikutnya. Dia mengatakan jadwal pemilu diundur agar momentum perbaikan ekonomi tak lantas hilang.

"Oleh karena itu, dari seluruh masukan itu saya mengusulkan pemilu tahun 2024 ditunda satu atau dua tahun agar momentum perbaikan ekonomi ini tidak hilang, dan kemudian tidak terjadi freeze untuk mengganti stagnasi selama dua tahun masa pandemi," ujar Ketua Umum PKB tersebut.

Demokrat Kritik Keras!

Sementara itu, Partai Demokrat mengkritik keras usulan terkait penundaan Pemilu 2024. Partai Demokrat menilai usulan itu melanggar konstitusi.

"Pertama, usul itu jelas melanggar konstitusi. Politik harus dijalankan menurut konstitusi. Bukan menurut selera kekuasaan. Menurut konstitusi, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali untuk pileg dan pilpres. Patuhlah pada konstitusi. Itu sehat untuk demokrasi," kata Waketum Partai Demokrat Benny K Harman, Kamis (24/2/2022).

Benny menilai alasan penundaan karena faktor ekonomi akibat pandemi tidak masuk akal. Dia menilai kondisi ekonomi kini justru terlihat baik-baik saja.

Benny lalu juga menyinggung tingkat kepuasan kinerja Jokowi-Ma'ruf yang meningkat. Seharusnya, menurut Benny, hal itu bisa dijadikan modal untuk menjalankan demokrasi sesuai jalannya.

"Kedua, alasan penundaan tidak masuk akal karena justru kondisi ekonomi sosial dan politik baik-baik saja. Menurut survei, tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Jokowi di atas 70 persen. Ini modal untuk bisa menjalankan kalender konstitusi secara tertib; ketiga, tingkatan kepuasan di atas 70 persen terhadap kinerja Jokowi jangan digunakan sebagai alasan untuk mengangkangi konstitusi," ujarnya.

PKS Nilai Dapat Ganggu Proses Demokrasi

PKS juga menanggapi usulan Pemilu 2024 ditunda. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai niat berkuasa yang lebih lama dapat mengganggu proses demokrasi.

"Pemilu selama ini tidak pernah mengganggu pembangunan. Justru niat berkuasa lebih lama yang bisa mengganggu proses demokrasi di negeri kita," kata Mardani Ali Sera.

Mardani menyinggung waktu berkuasa yang lama memunculkan rezim otoriter. Lantas muncul undang-undang yang membatasi masa jabatan pemerintah menjadi maksimal dua periode.

"Semua rezim otoriter pada awalnya muncul karena waktu berkuasa yang lama. Karena itu tegas konstitusi membatasi dua periode dan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," ujar anggota Komisi II DPR itu.

PDIP Nilai Penundaan Tak Miliki Landasan Hukum Kuat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan penundaan pelaksanaan pemilu tak memiliki landasan hukum yang kuat.

"PDI Perjuangan menegaskan sikap politiknya bahwa wacana penundaan pemilu tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan melupakan aspek yang paling fundamental dalam politik yang memerlukan syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi," kata Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Hasto menyebutkan konstitusi telah mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, menurut dia, tak ada sama sekali ruang penundaan Pemilu.

"Atas dasar ketentuan konstitusi pula konstitusi mengamanatkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dengan demikian tidak ada sama sekali, ruang penundaan pemilu," ujarnya.

Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono menilai wacana penundaan pemilu tak pantas digunakan untuk mendongkrak popularitas.

Baca Juga: Cak Imin Tak Penuhi Undangan PBNU: Saya Ingin Tegakkan Konstitusi!

"Tidak pantas wacana penundaan pemilu digunakan untuk menaikkan popularitas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nusyirwan mengatakan semua pihak perlu memperkokoh konstitusi. Dia menyinggung sikap Presiden Jokowi yang menjaga konstitusi dengan menolak perpanjangan masa jabatan dan penundaan pelaksanaan pemilu.

"Menjaga konstitusi negara adalah hal yang fundamental. Apa pun yang terjadi, di dalam proses kemajuan bangsa, dengan sekuat tenaga semua pihak secara moral perlu memperkokoh konstitusi," katanya.

PPP Kaji Usulan Cak Imin

PPP kaji wacana Pemilu 2024 diundur yang dilontarkan Cak Imin. PPP menyinggung soal ongkos Pemilu 2024 yang cukup besar.

"Kami masih mengkaji usulan itu. Harus diakui kita fokus pada pemulihan ekonomi," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek, Kamis (24/2/2022).

Biaya Pemilu 2024 yang diusulkan KPU menurut PPP cukup besar. Pemilu 2024, menurut PPP, bisa digelar dengan alasan biaya yang masuk akal.

"Jika melihat anggaran pemilu yang diajukan KPU sebesar Rp 84 T itu besar banget untuk ongkos demokrasi. Namun jika anggarannya masih bisa dirasionalkan maka pemilu bisa sesuai jadwal. Di satu sisi, semangat reformasi tetap harus dijaga. Meskipun dalam sejarah kita, pemilu dimajukan dan diundur juga pernah terjadi," imbuhnya.

Golkar Terima Aspirasi Petani Ingin Pemerintahan Jokowi Berlanjut

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima aspirasi dari masyarakat petani saat kunjungan kerjanya ke Kabupaten Siak, Pekanbaru. Para petani di Kampung Libo Jaya menyatakan keinginan adanya keberlanjutan pemerintahan Presiden Jokowi.

Airlangga pun menerima aspirasi para petani sawit ini, namun ia belum bisa memberikan jawaban apa pun yang bukan kewenangannya.

Baca Juga: Usai Putusan MK, PKS Diminta Usung Kembali Anies Baswedan!

"Aspirasinya kami tangkap tentang keinginan adanya kebijakan berkelanjutan dan juga ada aspirasi kebijakan yang sama bisa terus berjalan. Tentu permintaan ini, yang menjawab bukan Menko, karena Menko tadi menjawab urusan sawit," kata Ketua Umum Golkar ini dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

"Karena kita punya topi dari parpol, dan hadir di sini anggota DPR RI, oleh karena itu aspirasi masyarakat dari Kabupaten Siak, terutama para pekebun dan petani kami serap. Karena kami ketua umum parpol memang tugasnya menyerap aspirasi rakyat," tambahnya.

NasDem Ikuti Aturan yang Sah

Sementara itu, Partai NasDem mengikuti aturan yang sah secara konstitusional. "Kami selalu akan menjadi pengawal konstitusi-UUD 45 dan menjadi garda depan pengawal demokrasi Indonesia," kata Sekjen Partai NasDem Johnny Gerard Plate, Kamis (24/2/2022).

Mempertahankan masa jabatan Presiden Jokowi dua periode, kata Plate, sesuai dengan konstitusi. Memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi pun juga konstitusional, menurut Plate, jika didahului amandemen UUD 1945.

"Mempertahankan masa jabatan presiden dua periode sesuai dengan UUD telah menjadi keputusan politik dan itu konstitusional; sama konstitusional jika masa jabatan presiden diperpanjang dengan terlebih dahulu melakukan amandemen UUD 45," ujar pria yang menjabat Menkominfo ini.

Plate mengingatkan, memperpanjang masa jabatan Jokowi sah secara konstitusional jika ada amandemen UUD 1945. Sehingga peluang Jokowi mempertahankan dan memperpanjang masa jabatan terbuka.

"Dua kebijakan masa jabatan presiden tersebut akan sama konstitusionalitasnya. Bukan hal yang mustahil melakukan amandemen UUD 45 jika perubahan tersebut menjadi penerus kehendak rakyat. Proses politik amandemen UUD 45 sepenuhnya menjadi domain MPR RI," pungkasnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU