AJI Kecam Peretasan Ketumnya, Ancaman Serius Kebebasan Pers!

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 26 Feb 2022 06:23 WIB

AJI Kecam Peretasan Ketumnya, Ancaman Serius Kebebasan Pers!

i

images - 2022-02-25T231932.742

Optika.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam peretasan dan serangan disinformasi terhadap Ketua Umumnya, Sasmito Madrim.

Melalui keterangan tertulis, AJI Indonesia menyatakan, kejadian itu adalah ancaman serius bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Anak Muda yang Melawan Penjajah dengan Pena

"Praktik tersebut adalah bentuk-bentuk serangan terhadap aktivis dan organisasi AJI yang selama ini memperjuangkan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Peretasan dan serangan disinformasi terhadap Ketua AJI Sasmito Madrim adalah upaya teror terhadap aktivis yang memperjuangkan kebebasan berekspresi dan demokrasi," tulisnya dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

AJI menyatakan, peretasan mulanya terjadi pada Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 18.15 WIB, pada akun Whatsapp, Instagram, Facebook dan nomor ponsel pribadi Sasmito.

"Peretasan terjadi pertama kali di Whatsapp saat dia menerima notifikasi di WhatsApp bahwa nomornya telah didaftarkan pada perangkat lain," tulisnya.

"Sekitar pukul 19.00 WIB, peretasan meluas ke akun Instagram dan Facebook miliknya. Unggahan seluruh konten di Instagram dihapus dan peretas mengunggah konten yang menyebarluaskan nomor pribadinya."

Unggahan seluruh konten di Instagram dihapus dan peretas mengunggah konten yang menyebarluaskan nomor pribadinya

Nomor ponsel Sasmito kemudian tak bisa menerima panggilan telepon dan menerima SMS. Di Facebook, foto profil Sasmito diubah menjadi gambar porno.

Pada 24 Februari 2022, AJI Indonesia memantau terjadi serangan disinformasi yang mencantumkan nama dan foto Sasmito di media sosial.

Narasinya, Sasmito mendukung pemerintah membubarkan FPI, mendukung pemerintah membangun Bendungan Bener Purworejo, juga meminta Polri menangkap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, aktivis yang dikriminalisasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

AJI Indonesia menegaskan, pesan-pesan itu palsu dan tak pernah diucapkan Sasmito. "Ketiga disinformasi tersebut nyata-nyata mengadu domba AJI Indonesia dengan organisasi masyarakat sipil lainnya, termasuk membenturkan AJI dengan warga Wadas yang sedang berjuang menolak eksploitasi sumber daya alam di kampungnya," tulisnya.

AJI Indonesia meminta publik untuk tidak mempercayai narasi disinformasi yang beredar di media sosial, serta mendukung pihaknya untuk memperjuangkan kebebasan pers, hak kebebasan berekspresi, berkumpul, berpendapat, dan hak atas informasi.

"Usaha untuk mengambil alih akun-akun tersebut telah diupayakan tim keamanan digital. Facebook telah berhasil diambil alih, tapi Instagram dan Whatsapp belum bisa dipulihkan," tulis AJI.

Baca Juga: Bahas Tantangan dan Isu Perempuan, Sejumlah Media Perempuan Bentuk Kolaborasi

AJI Indonesia menyatakan, "ketiga pernyataan tersebut adalah palsu atau tidak pernah diucapkan Ketua Umum AJI Sasmito. AJI Indonesia adalah organisasi yang mendukung dan turut berjuang untuk kebebasan berkumpul dan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan hak warga untuk mendapatkan informasi."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komite Keselamatan Jurnalis Minta Aparat Turun Tangan

Sementara itu, Komite Keselamatan Jurnalis meminta aparat turun tangan atas peretasan dan serangan disinformasi terhadap akun media sosial dan WhatsApp Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim.

Komite ini beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil dan dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019.

"Komite Keselamatan Jurnalis mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas kasus peretasan dan penyebaran hoaks, yang bertujuan untuk mengadu domba AJI dengan organisasi masyarakat sipil lain, menyerahkan kasus ini ke jaksa penuntut untuk melakukan penuntutan di pengadilan," tulisnya dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Desakan juga dialamatkan kepada Dewan Pers untuk mendorong kepolisian mencari bukti, dan mengungkapkan fakta kasus peretasan dan penyebaran hoaks terhadap Sasmito.

"Serta mengingatkan semua pihak untuk tidak menyebar hoaks, dan mengambil sikap transparan sesuai dengan mekanisme UU Pers."

Baca Juga: Megawati: Wartawan Harus Jaga Kode Etik di Tahun Politik

Komite Keselamatan Jurnalis menilai peretasan dan upaya menyebar hoaks semacam ini merupakan bentuk serangan terhadap aktivis yang selama ini memperjuangkan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Mereka meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang telah dijamin Konstitusi serta diatur dalan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

"Komite Keselamatan Jurnalis juga meminta DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)," tulis mereka.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU