Optika.id, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) melakukan mutasi jabatan terhadap beberapa pejabat struktural eselon II, III, IV dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Salah satunya Achmad Zaini yang awalnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) menempati posisi baru sebagai Asissten Administrasi Umum yang sebelumnya dijabat Sri Witarsih yang sudah purna.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemkab Sidoarjo Siapkan 2000 Beasiswa Kuliah Tahun Ini
Gus Muhdlor usai melantik 107 pejabat eselon dan fungsional, Rabu (2/3/2022), menyebut rotasi pejabat merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi. Ia menambahkan, promosi dan rotasi pejabat merupakan bagian dari penyegaran organisasi.
Pelantikan hari ini merupakan kebutuhan lembaga atau organisasi Pemkab Sidoarjo Mutasi sebagai hal yang biasa disesuaikan sebagai bentuk adaptasi jalannya pemerintahan, ujar Gus Muhdlor usai melantik Achmad Zaini di Kantor Dinas Bupati Sidoarjo.
Proses pelantikan berjalan dalam tiga tempat, yakni di Kantor Bupati Sidoarjo, Pendopo Delta Wibawa dan SMPN 2 Sidoarjo. Dalam sambutannya Bupati Gus Muhdlor minta semua pejabat yang dilantik untuk bekerja profesional sesuai dengan tupoksinya.
Pejabat yang terpilih dilantik hari ini sudah melalui proses penilaian yang kompetitif untuk menduduki pos yang baru. Dan yang paling penting adalah sesuai dengan kompetensinya, terangnya.
Achmad Zaini yang awalnya menempati jabatan sekda kini menduduki pos baru sebagai Asisten Administrasi Umum, dalam waktu dekat Bupati Gus Muhdlor akan menunjuk pejabat eselon II menjadi pejabat pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah.
Untuk mengisi Plt Sekda, akan segera ditunjuk dalam waktu dekat. Bersama dengan itu nanti akan dilakukan pengisian posisi sekda setelah dilakukan pergeseran eselon 2 dan seleksi terbuka yang kini sedang dilaksanakan, imbuh Bupati Muhdlor.
Usai dilantik Bupati Sidoarjo, Ahmad Zaini akan bekerja sesuai tupoksinya yakni segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait. Seperti BPKAD, Bagian Organisasi dan OPD lainnya yang masuk dalam koordinasinya.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Berani Lelang Tender Terbuka Live YouTube, Berakhir Senilai Rp 32,09 Miliar
Asisten Administrasi Umum itu kan melingkupi dari beberapa bagian dan OPD tertentu dan yang menjadi koordinatornya adalah asisten III. Termasuk BKD, BPPD, DPMPTSP. Setelah ini konsolidasi internal dengan OPD terkait, tentu koordinasinya lebih detail termasuk dengan Sekda, terang Zaini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Achmad Zaini, pejabat lain yang dirotasi diantaranya Wakil Direktur RSUD Sidoarjo dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina jabatan lama Wakil Direktur Perencanaan dan Pendidikan jabatan baru Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan. Kemudian dr. Syamsu Rahmadi jabatan lama Wakil Direktur Umum dan Keuangan jabatan baru Wakil Direktur Umum dan Pendidikan.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Zainul Arifin menyampaikan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah sama dengan Kepala OPD. Kedua jabatan itu sama-sama JPTP.
Pergeseran atau mutasi didasarkan pada PP tersebut. Yakni kepala OPD bisa menggantikan Sekda atau Sekda menjadi kepala OPD karena keduanya sama-sama Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, urai Zainul Arifin.
Sebagai Informasi, ada empat penilaian uji kompetensi yang dilewati seorang ASN untuk bisa menjabat yakni kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosio kultural, dan kompetensi pemerintahan.
Baca Juga: Mutasi Pejabat Eselon, Bupati Ipuk Minta Pejabat Banyuwangi Turun ke Lapangan
Proses uji kompetensi ini wajib dilewati bagi setiap ASN, baik struktural maupun fungsional. Hasil penilaian kompetensi ini sebagai bahan pertimbangan menempatkan pejabat yang dilantik, ujarnya.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi