Kemendagri: Warga Lajang Boleh Miliki KK Sendiri

author Denny Setiawan

- Pewarta

Minggu, 06 Mar 2022 21:30 WIB

Kemendagri: Warga Lajang Boleh Miliki KK Sendiri

i

Kemendagri: Warga Lajang Boleh Miliki KK Sendiri

Optika.id - Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, untuk mereka yang masih berstatus lajang atau single boleh memiliki KK (Kartu Keluarga) sendiri.

Hal itu disampaikan Zudan dalam akun media sosialnya, saat ada salah seorang netizen yang bertanya terkait membuat KK sendiri tapi dirinya masih berstatus lajang atau single.

Baca Juga: Wakil Bupati Alor Meninggal Dunia, Kemendagri Ucapkan Belasungkawa

"Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan, siapapun kita bolehkan sepanjang sudah dewasa status masih single boleh pecah KK," kata Zudan dikutip Optika.id, Minggu (6/3/2022).

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan siapapun yang ingin memisahkan dirinya dari KK orang tua dimungkinkan. Apalagi jika tinggal di sebuah hunian seorang diri diperbolehkan untuk membuat KK.

"Faktanya banyak, ada orang tua kita hanya sendirian karena suami/istrinya sudah meninggal dunia dan tidak ada anak cucu yang tinggal bersama," jelasnya.

Baca Juga: Alasan Lebih Lanjut Larangan Buka Puasa Bersama, Gaya Hidup ASN Terlalu Hedon?

Dia juga mengklaim di Indonesia sudah banyak anak muda yang pisah KK dengan orang tuanya. Syaratnya pun mudah jika seseorang ingin membuat KK yaitu sudah dewasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Banyak anak-anak muda juga yang KK-nya hanya satu orang dirinya sendiri tinggal di rumah sendiri seorang diri saja. Dengan syarat sudah dewasa," pungkasnya.

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: Kemendagri Imbau Jajarannya Segera Tinggalkan E-KTP

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU