Optika.id-Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur bersiap menggelar kembali pembelajaran tatap muka terbatas menyusul telah ditetapkannya Kota Mojokerto dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 2, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Mojokerto, Selasa mengatakan, turunnya level PPKM tersebut salah satunya berdampak pada kembali diberlakukan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Cabut PPKM, Kegiatan Keramaian Diimbau Tetap Patuhi Prokes
Kami mengikuti apa yang ada di dalam Immendagri. Aturannya Level 2 bisa melakukan PTM 50 persen. Ya, berarti kami akan segera berlakukan itu dengan disiplin prokes tentunya, ujar Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita usai membuka Bimtek Penguatan SISPENA 3.1 Selasa (8/3/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, rencananya kegiatan tersebut akan dimulai sejak Kamis (10/3/2022).
Kami sudah berkirim surat ke Wali Kota, selaku ketua tim gugus tugas dengan tembusan kepada Kapolres, Dandim, Kejari, dan Kepala Satpol PP. Kita mohon agar dilaksanakan PTM terbatas 50 persen mulai hari Kamis, ujarnya.
Pemberlakuan di hari Kamis itu dimaksudkan untuk memastikan kesiapan dari masing-masing sekolah. Mengingat selama beberapa waktu lalu, kegiatan PTM sempat terhenti.
Baca Juga: Jokowi Cabut PPKM, Eri Cahyadi Ajak Masyarakat Kontribusi Percepatan Laju Ekonomi
PTM terbatas tersebut akan diberlakukan pada semua jenjang, mulai dari TK, SD, SMP, baik negeri ataupun swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk TK maksimal satu sesi 5 siswa, dilakukan bertahap. Sementara untuk SD dan SMP, 6 jam pelajaran. Tiap satu jam pelajaran hanya 35 menit, kata Amin.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Baca Juga: Mendagri: PPKM Bentuk Intervensi Pemerintah Dalam Rangka Membatasi Kegiatan Masyarakat
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi