Optika.id, Surabaya - Mulai 9 Maret 2022, kini penumpang kereta api (KA) jarak jauh tak perlu menunjukkan hasil tes negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster).
Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Baca Juga: Mengintip Depo Sidotopo, Kuburan Kereta yang Sarat Nilai Historis di Surabaya
"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api, ujarnya pada keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Meski begitu, bagi penumpang yang masih menerima vaksin dosis 1 atau penumpang yang tidak dapat divaksin. Karena alasan medis yang dibuktikan dengan surat dari dokter dari rumah sakit pemerintah, maka tetap diharuskan menyertakan Hasil Negatif tes PCR atau Antigen.
Syaratan lengkap perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
- Syarat Naik KA Jarak Jauh
- - Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
- - Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- - Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- - Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
- - Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," jelas Luqman.
Ia menambahkan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang. Tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.
Sesuai SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
Baca Juga: PT KAI Berikan Apresiasi untuk Pemkab Lamongan
Aturan penumpang saat di dalam kereta api:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Baca Juga: PT Reska Multi Usaha Buka Rekruitmen Untuk Lulusan SMA/SMK Loh, Yuk Buruan Daftar!
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi