Optika.id - Ratusan massa dari berbagai elemen buruh menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022).
Massa aksi tampak membawa beberapa atribut seperti spanduk yang dipasang di pagar gedung DPR. Spanduk itu berisi lima tuntutan yang disampaikan. Berikut lima tuntutan massa aksi:
Baca Juga: Kebijakan Tapera Ditolak, Ini 5 Tuntutan yang Diajukan Saat Demo
1. Menolak masa perpanjangan jabatan presiden
2. Batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT)
3. Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
4. Stop Perang Rusia dan Ukraina
5. Turunkan Harga Bahan Pokok Buruh mengancam akan melakukan mogok nasional jika tuntutan itu tak dipenuhi.
"Andaikan omnibus law UU Cipta Kerja dibahas oleh DPR kita mogok nasional," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di lokasi demo, Jumat (11/3/2022).
Dia mengatakan, jika perpanjangan masa jabatan presiden tetap dilaksanakan, direncanakan akan ada people power. Selain itu, Said mengatakan jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak dicabut, dipastikan akan ada aksi besar-besaran.
"Ke depannya andaikan parpol melalui sidang istimewa memaksakan kehendak perpanjangan jabatan presiden, maka kita akan mengumumkan people power. Andaikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak dicabut dan harga bahan pokok melambung tinggi, kita akan aksi besar-besaran," ujarnya.
Said Iqbal mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selambat-lambatnya dua pekan agar pemerintah merealisasi apa yang menjadi tuntutan kaum buruh.
"Kita harapkan dalam waktu dua minggu ini ada hasil dari tuntutan, harus mulai ada hasil-hasil dari yang kita harapkan. Hari ini (kemarin, red) sekitar kurang lebih 300 orang akan melakukan unjuk rasa. Tuntutan aksi pada hari ini dari partai buruh dan organ serikat buruh serikat petani ada lima," kata Said.
Dia mengatakan massa menuntut pimpinan DPR RI membuat pernyataan resmi terkait pemilu tetap digelar pada 2024. Dia mengatakan buruh menolak perpanjangan masa jabatan presiden.
Said Iqbal menilai wacana penundaan pemilu seperti menjilat ludah sendiri. Dia mengatakan DPR telah menyetujui tanggal pelaksanaan pemilu 2024 bersama dengan pemerintah dan KPU.
"Kan sudah disetujui oleh DPR dan pemerintah, jangan menjilat ludah sendiri. Dan jangan tiga parpol yang sudah bicara itu melakukan kudeta konstitusi dan membahayakan keamanan negara keamanan nasional," tandasnya.
Revisi Permenaker Pencairan JHT Tengah Dilakukan
Baca Juga: Sejumlah Aktivis Ini Ramaikan Hari Buruh, Perjuangkan Hak Mereka di Tempat Kerja
Diketahui, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) masih mengacu ke aturan lama alias tak perlu menunggu hingga usia 56 tahun. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan saat ini proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tengah dilakukan. Pemerintah disebut akan mempermudah klaim JHT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ida mengungkapkan pemerintah terus menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk percepatan revisi peraturan tersebut.
Pihaknya secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Ida beberapa waktu yang lalu.
Permenaker 2/2022 sendiri belumlah berlaku efektif. Jadi, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" terang Ida.
Ida menjelaskan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP." tambahnya.
Baca Juga: Sempat Dukung Ganjar Pranowo, Partai Buruh Minta Kontrak Politik Sebelum Koalisi
Di lain pihak, Presiden KSPI Said Iqbal bilang sebuah keputusan seharusnya dilandasi instrumen hukum. Kalau cuma berupa pernyataan lisan saja, keputusan yang diambil menteri itu masih bisa diragukan.
"Harusnya keputusan itu dituangkan ke Permenaker atau instrumen hukum lainnya, nggak bisa cuma lisan gitu doang kan," ungkap Said Iqbal. Hal yang membuat buruh ragu adalah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak dicabut meskipun Ida menyebutkan skema JHT akan kembali ke aturan lama. Artinya masih ada kesempatan aturan itu untuk diberlakukan. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mensyaratkan JHT baru bisa dicairkan penuh di usia 56 tahun.
"Ini memang kata bersayap, menyatakan aturan lama tetap berlaku, tapi aturan baru nggak dicabut dan masih mau direvisi, ini kayaknya akal-akalan Menaker aja dengan kata-kata bersayap. Bagi KSPI kami tak percaya, kami menduga ada akal-akalan saja sebelum keluarnya aturan baru yang menyatakan semua kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015," papar Said Iqbal.
"Tidak bisa dipegang omongannya Menaker itu," tegasnya.
Said Iqbal menduga, Ida sengaja mengeluarkan pernyataan soal JHT ini karena ingin menenangkan para buruh saja. "Ini tuh cocoknya bahasanya gini, Menaker sedang mencoba meredam gejolak di kalangan buruh terkait dengan JHT," pungkasnya.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi