Optika.id, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menerbitkan peraturan pembatasan penggunaan kantong plastik melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.
Dalam keterangan resmi yang diterima Optika.id, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan hal itu bertujuan untuk menuju Kota Surabaya Zero Waste.
Baca Juga: Kantong Plastik Dilarang Digunakan di Pasar Surabaya
"Perwali pembatasan kantong plastik masih dalam perundingan dan akan berlaku secepatnya. Ditargetkan tahun ini terbit," katanya, Rabu (16/3/2022).
Menurutnya, Sampah kantong plastik telah menjadi salah satu permasalahan lingkungan. Jadi, Perwali tersebut dinilai perlu diterapkan untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai di tengah masyarakat.
Semula, perwali surabaya soal pembatasan penggunaan kantong plastik ditargetkan rampung pada Februari 2022. Namun ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki, jadi
"Saat ini masih dikaji di Bagian Hukum dan Kerja Sama. Karena masih ada satu atau dua yang perlu diperbaiki, sebelum ditandatangani Wali Kota Surabaya," ujarnya.
Baca Juga: Aturan Pemakaian Kantong Plastik Akan Dibahas Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya bakal melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum penerapan perwali tersebut. Tak terkecuali sosialisasi ke pasar modern maupun pasar tradisional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Jadi kalau misal nanti mau belanja jangan pakai plastik, harus bawa dari rumah. Nah, sebelum nanti diterapkan akan ada sosialisasi," tandasnya.
Reporter: Jenik Mauliddina
Baca Juga: Miris, Sungai Kalianak Dipenuhi Tumpukan Sampah Plastik dan Popok Bayi
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi