Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan peraturan mengenai pembatasan pemakaian kantong plastik sekali pakai atau kresek di pasar modern dan pasar tradisional dalam upaya mengurangi sampah plastik.
"Saat ini perwali (peraturan walikota tentang pembatasan kantong plastik) tengah dikebut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Kantong Plastik Dilarang Digunakan di Pasar Surabaya
Hebi mengemukakan bahwa semula peraturan Wali Kota tentang pembatasan penggunaan kantong plastik ditargetkan rampung Februari 2022. Tetapi penyelesaiannya tertunda, karena ada beberapa poin dalam draf peraturan yang perlu diperbaiki.
"Karena masih ada satu atau dua yang perlu diperbaiki sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya," katanya. Dia menambahkan, saat ini draf peraturan masih ada di Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya.
Hebi mengatakan, Pemerintah Kota akan memberlakukan peraturan untuk membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai. Guna menekan permasalahan lingkungan yang timbul akibat sampah plastik yang susah terurai.
Baca Juga: Surabaya Bakal Resmi Batasi Penggunaan Kantong Plastik Tahun Ini
"Jadi, kalau misal nanti mau belanja jangan pakai plastik, harus bawa dari rumah. Ini akan sangat membantu (pengurangan sampah plastik) kalau misalnya diterapkan. Beberapa daerah sudah melakukan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peraturan mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar, menurut dia, akan diterapkan setelah pemerintah kota menyosialisasikan aturan itu kepada masyarakat.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Baca Juga: Miris, Sungai Kalianak Dipenuhi Tumpukan Sampah Plastik dan Popok Bayi
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi