Optika.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dari mulai Direksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo hingga pejabat daerah terkait kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Saksi yang dipanggil di antaranya yakni, Direktur RSUD Sidoarjo, Atok Irawan dan Wakil Direktur RSUD Sidoarjo, Ratna Kustini.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, (17/3/2022).
Selain Ratna dan Atok, penyidik antirasuah turut memanggil mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini; mantan Kepala DPMPTSP Sidoarjo yang sekarang Kepala BPPD Ari Suryono; Kadis Perpustakaan Kab. Sidoarjo, Medi Yulianto; dan Sekdis Koperasi Kab. Sidoarjo, Hadi Yusuf. Mereka juga diperiksa dalam kasus ini.
Sekadar informasi, KPK belakangan ini diketahui sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Dalam kasus gratifikasi di Pemkab Sidoarjo ini, KPK belum menyampaikan detail kasus maupun siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK akan mengumumkan tersangka setelah melengkapi semua bukti. Sekaligus, melakukan penahanan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka sesuai kebijakan pimpinan KPK.
Reporter: Denny Setiawan
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi