Optika.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi melalui Peraturan Mendag Nomor 6 Tahun 2022, mencabut peraturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan hanya mensubsidi minyak goreng curah.
Melalui peraturan itu, pemerintah hanya memberikan subsidi minyak goreng curah supaya harganya Rp 14 ribu per liter. Sedangkan harga minyak kemasan sederhana dan premium dilepas mengikuti mekanisme pasar.
Baca Juga: 'Minyak Makan Merah' Bakal Diproduksi Januari 2023, Katanya Bakal Lebih Murah
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan Direktur mengatakan, alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan itu salah satunya karena terjadi kelangkaan komoditas minyak sawit.
Menurutnya, Kemendag sedang memproses peraturan baru untuk menggantikan Peraturan Mendag Nomor 6 Tahun 2022.
Aturan HET dicabut. Jadi, harga minyak goreng kemasan dibebaskan, untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter. Saat ini, kami sedang memproses Peraturan Mendag terbaru soal HET minyak goreng, ujarnya, Kamis (17/3/2022)
Dia mengakui, sekarang terjadi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah, dan harga jualnya kebanyakan tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Walau begitu, Oke Nurwan memprediksi harga minyak goreng kemasan akan menurun, seiring terkoreksinya harga crude palm oil (CPO) di pasar dunia.
Dugaan Penimbunan dan Penjualan CPO Ilegal ke Luar Negeri
Baca Juga: Kejagung Segera Sidangkan Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng
Sebelumnya, Mendag memberlakukan Peraturan Mendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Harga eceran tertinggi minyak goreng curah ditetapkan Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini aturan tersebut dicabut, Lutfi menduga, kelangkaan stok minyak goreng yang terjadi beberapa bulan terakhir disebabkan sejumlah faktor.
Antara lain, ada pihak-pihak di sektor industri yang ingin mengambil keuntungan pribadi, dengan menjual CPO secara ilegal ke luar negeri.
Selain itu, dia mensinyalir ada spekulan di dalam negeri yang menahan pasokan minyak goreng sambil menunggu pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi.
Baca Juga: Kasus Minyak Goreng Langka, KPPU Tingkatkan Pemberkasan 27 Perusahaan Nakal
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi