Optika.id - Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah di pasar tradisional di wilayah Sidoarjo mulai naik sejak adanya surat edaran Menteri Perdagangan 9/2022 tentang relaksasi penerapan harga minyak Goreng berlaku sejak 16 Maret 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, minyak goreng kini tidak lagi disubsidi pemerintah dan harga mengikuti perkembangan ekonomi. Harga minyak Goreng curah dari sebelumnya Rp 12.800/kg sekarang naik menjadi Rp 15.500/kg.
Baca Juga: 'Minyak Makan Merah' Bakal Diproduksi Januari 2023, Katanya Bakal Lebih Murah
Terlihat pada operasi pasar digelar di Pasar Porong, Sidoarjo, Kamis (17/3/2022), PT Megasurya menggelar operasi pasar minyak goreng curah di Pasar Baru Porong Sidoarjo dengan harga menyesuaikan surat edaran Kemendag yang baru.
"Saat ini harga minyak goreng curah untuk konsumen Rp 14 ribu per liter. Sementara Rp 15.500 untuk per kilogram. Harga itu berlaku mulai kemarin malam," kata Marketing PT. Megasurya, Yulius di Pasar Porong, Kamis (17/3/2022).
Ada selisih harga meski tidak terlalu banyak bila yang membeli minyak goreng (migor) adalah pedagang. Yulius mengatakan, minyak goreng curah eceran untuk pedagang Rp 13 ribu/liter, dan Rp 14.445/kg.
Sementara Julaikah (56) salah satu pedagang pasar Baru Porong mengaku di saat ada operasi pasar seperti ini dirinya mendapatkan jatah 200 kilogram. Menurut ketentuan, dia harus menjual dengan harga Rp 14 ribu/liter dan Rp 15.556/kg.
Baca Juga: Kejagung Segera Sidangkan Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng
"Kami jualnya di atas dikit dari harga beli (kulakan) karena nanti ada yang borong, kalau harga dari pemerintah, stoknya habis nanti," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nuraini (61) mengaku bahwa harga eceran tertinggi migor saat ini mulai naik. Dirinya mendapatkan migor dari operasi pasar yang digelar oleh pemerintah. Namun setiap pedagang mendapatkan jatah tidak sama berdasarkan besar kecilnya lapak pedagang.
"Kami mendapatkan jatah 175 kilogram setiap ada operasi pasar. Rencana akan kami jual Rp 15 ribu/liter. Dan Rp 16 ribu/kg," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Minyak Goreng Langka, KPPU Tingkatkan Pemberkasan 27 Perusahaan Nakal
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi