Mantan Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini dan Kepala BPPD Ari Suryono Diperiksa KPK

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Jumat, 18 Mar 2022 02:47 WIB

Mantan Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini dan Kepala BPPD Ari Suryono Diperiksa KPK

i

Mantan Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini dan Kepala BPPD Ari Suryono Diperiksa KPK

Optika.id, Sidoarjo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Bagian Administrasi Umum, Ahmad Zaini dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo yang kini menjadi Kepala BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah) di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur.

Zaini dan beberapa nama kepala dinas dan mantan kepala dinas lingkungan Pemkab Sidoarjo turut diperiksa sebagai saksi. Terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang melibatkan Mantan Bupati Saiful Ilah.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).

Di hari yang sama KPK juga memeriksa nama-nama lainnya seperti:

  1. Medi Yulianto, Kepala Dinas Perpustakaan Sidoarjo
  2. A Hadi Yusuf, Sekretaris Dinas Koperasi Sidoarjo
  3. Atok Irawan, Direktur RSUD Sidoarjo 
  4. Ratna Kustini, Wakil RSUD Sidoarjo 
  5. Judi Tetrahastoto, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo
  6. Sanadjihitu, mantan Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sidoarjo  juga turut diperiksa KPK.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Namun, KPK belum menyampaikan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seperti apa konstruksi perkara kasus itu.

KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Terkait perkara ini, KPK telah memproses mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang sudah divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia dinyatakan telah menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 600 juta.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca Juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU