Optika.id - Bareskrim Polri didesak memeriksa pihak payment gateway yang bekerja sama dengan Binomo di kasus yang menetapkan crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.
Desakan itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho. Dia berpandangan, penyidik seharusnya memeriksa pihak payment gateway dan bank nasional yang bekerja sama dengan Binomo.
Baca Juga: Diduga Ada di Karibia, Pemilik Binomo Raup Keuntungan Ratusan Miliar dalam Setahun
Pemeriksaan itu, menurutnya, dilakukan untuk memperjelas duduk perkara pidana. Selain itu, hal tersebut juga membantu para penyidik dalam melihat sejauh mana tersangka yang dikenal sebagai crazy rich Medan itu menyimpan hasil kejahatannya.
"Jadi untuk memperjelas duduk perkara pidananya, penyidik harus memeriksa bank yang bekerja sama dengan para tersangka untuk melihat apakah penyimpanan uang para tersangka untuk menyembunyikan kejahatan dan memungut keuntungan dari penyembunyian itu atau tidak," tuturnya melalui keterangan resmi, Jumat (18/3/2022).
Dirinya menyayangkan banyak bank nasional serta penyedia layanan payment gateway yang bekerja sama dengan Binomo. Padahal, seharusnya sebelum menjalin kerja sama dengan Binomo, mereka terlebih dahulu harus memastikan perizinan.
"Jika tidak ada izin, seharusnya bank dan perusahaan payment gateway itu tidak mau jadi mitranya," katanya.
Baca Juga: Polri Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka
Seperti diketahui, beberapa perusahaan penyedia layanan payment gateway yang bekerja sama dengan pihak Binomo adalah Doku, Wallet, dan Indonet. Sementara itu, bank nasional yang bekerja sama dengan Binomo adalah BCA, BNI, Mandiri, dan Bank Permata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Bareskrim Polri menduga bahwa ada aliran uang dari kasus penipuan investasi Binomo melalui perusahaan payment gateway dan bank di Indonesia. Penyidik sendiri hingga kini masih menelusuri dalang di balik Binomo yang disembunyikan tersangka Indra Kenz.
Reporter: Uswatun Hasanah
Baca Juga: Lindungi Masyarakat, Kemendag Tertibkan Robot Trading Tak Berizin
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi