Optika.id, Bangkalan - RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu atau RSUD Syamrabu Bangkalan membeberkan kronologi soal pasien yang memberikan jaminan sertifikat tanah ke rumah sakit. Ini dilakukan karena pasien tersebut tak mampu membayar biaya RS sebesar Rp 18 juta.
Sebelumnya, Arief Awaludin (55) dan keluarga besarnya sepakat untuk membawa sertifikat tanah orang tuanya sebagai jaminan pembiayaan pengobatan. Sehingga, ia menyerahkan surat tersebut ke RSUD Syamrabu.
Baca Juga: Banjir di Bangkalan, DPRD Waspada Penyakit Diare dan Leptospirosis
Sertifikat bersama uang Rp 2 juta serta kami membuat pernyataan untuk melakukan pelunasan selama sebulan, ujarnya, Senin (21/3/2022).
Melalui laman facebook RSUD Syamrabu menyampaikan kronologi kejadian hingga kondisi fisik pasien beserta besaran tagihan yang ditanggung pasien hingga terjadi peristiwa tersebut.
Pada tanggal 1 Maret 2022 pasien masuk dengan kondisi kurang darah karena pendarahan di dalam saluran cerna. Kondisi Hb mulai dari 4.3 kondisi keadaan umumnya lemah, diberikan tindakan perawatan dan medis, obat-obatan dan transfusi darah sebanyak 14 bag (kantong).
Di waktu yang sama, saat pasien masih dalam perawatan medis, pihak keluarga berinisiatif mengurus dokumen serta administrasi agar bisa mendapatkan program bantuan pemerintah yakni Biakes maskin (pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin).
"Dibantu oleh petugas RSUD Syamrabu Bangkalan dan dikoordinasikan dengan pihak lintas sektor, yakni Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan," ungkapnya.
Namun, saat petugas dari dinsos melakukan survei dan wawancara ke lokasi, terdapat beberapa kriteria yang tidak sesuai. Salah satunya kondisi rumah pasien yang dinilai masih cukup baik sehingga belum masuk dalam kriteria penerima.
Baca Juga: Problematika RSUD: Wacana Penghapusan Kelas BPJS Sampai Kurangnya Dokter Spesialis
"Tim SLRT yang terjun ke lapangan memutuskan bahwa pasien hanya memenuhi 2 dari 7 kriteria pasien Biakes maskin. Hal ini mengharuskan pasien masuk perawatan dengan menggunakan jalur umum. Sehingga, seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan disesuaikan dengan tarif yang berlaku dan menjadi tanggungan pasien," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menjalani perawatan selama 15 hari, kondisi pasien terus membaik. Pada tanggal 16 maret pasien diperbolehkan untuk pulang. Namun pasien harus membayar jumlah tagihan dari biaya pengobatan dan perawatan tersebut.
"Setelah di cek, jumlah tagihan pasien mencapai Rp 20 juta. Melihat kondisi keuangan keluarga pasien, pihak manajemen rumah sakit memberikan keringanan sebanyak 10 persen dari jumlah itu. Sehingga, jumlah tagihan menjadi Rp 18 juta. Jika masih belum membayar lunas, diberikan kebebasan untuk mencicil kekurangannya sampai lunas," lanjutnya.
Kemudian, pihak pasien berinisiatif menyerahkan surat tanah milik orang tuanya di Bangkalan sebagai jaminan ke rumah sakit. Bahkan, pasien menyetujui dengan memberikan tanda tangan bermaterai dalam dokumen kesepakatan bersama.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Jawa Timur Jadi Kawasan Industri Halal Terbesar di Indonesia
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi