KPK Periksa Eks Pejabat Kemendagri Terkait Korupsi E-KTP

author Denny Setiawan

- Pewarta

Selasa, 22 Mar 2022 02:25 WIB

KPK Periksa Eks Pejabat Kemendagri Terkait Korupsi E-KTP

i

Kemendagri Minta Pemda Teliti Dalam Mengeluarkan SK Parpol

Optika.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eks pejabat Kemendagri hingga mantan Direktur Produksi Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP.

Pemeriksaan saksi dengan identitas tersangka PTS [Paulus Tannos], kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Ali menjelaskan bahwa saksi pertama adalah Setyo Dwi Suhartanto selaku karyawan swasta. Lalu, mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat.

Terakhir, Yuniarto sebagai mantan Direktur Produksi PNRI atau Direktur Reycon Integrated Solusi, ujarnya.

Sampai saat ini, KPK belum menahan dan memeriksa Paulus Tannos karena kabur ke Singapura. KPK pun telah meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk memeriksa Paulus yang berprofesi sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Tentu kami akan minta bantuan CPIB, KPK-nya Singapura, supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, dikutip Jumat (1/10/2021).

Alex mengatakan KPK sudah beberapa kali berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka.

Kami periksa di kantor CPIB itu yang kami lakukan terkait dengan perkembangan perkara di e-KTP, ujarnya.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Alex mengakui KPK belum bisa memeriksa Tannos karena kabur ke Singapura. Penyidik lembaga antikorupsi telah mengirimkan surat kepada Paulus Tanos tapi tidak ada balasan terkait pemanggilan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami sudah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan di Singapura, saya belum cek apakah sudah ada balasan atau tidak, jelasnya.

Alex memaparkan bahwa keberadaan tersangka di Singapura memang menjadi halangan bagi KPK untuk mengungkap perkara korupsi e-KTP.

Apalagi sampai saat ini, antara Indonesia dengan Singapura belum juga memiliki perjanjian ekstradisi. Akibatnya proses penyidikan suatu perkara kerap tak optimal.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu yang sekarang telah berstatus sebagai terpidana adalah politisi Golkar eks Ketua DPR Setya Novanto.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU