Putra Mantan Bupati Saiful Ilah, Mas Iin Enggan Diperiksa KPK, Kenapa?

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Selasa, 22 Mar 2022 13:25 WIB

Putra Mantan Bupati Saiful Ilah, Mas Iin Enggan Diperiksa KPK, Kenapa?

i

Putra Mantan Bupati Saiful Ilah, Mas Iin Enggan Diperiksa KPK, Kenapa?

Optika.id - Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten yang menyeret nama Achmad Amir Aslichin (Mas Iin) mengungkap fakta baru. 

Putra kandung dari mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah ini ternyata enggan memberi keterangan saat menghadiri panggilan KPK di Mapolresta Sidoarjo pada Jumat (18/3/2022) lalu.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri mengatakan Mas Iin memilih untuk tidak memberikan keterangan secara mendetail saat diperiksa.

"Hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).

Serupa dengan saudara kandungnya, Abdulloh Muchlis, memilih untuk tidak mendatangi pemeriksaan yang telah dijadwalkan Jumat (18/3/2022) lalu.

Pihak KPK juga akan melakukan penjadwalan kembali untuk Abdulloh Muchlis guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya itu, Murtadho yang pernah menjabat sebagai Camat Porong juga tidak menghadiri proses pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

"Informasi yang kami terima bahwa, yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang," tutupnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Saiful dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Dalam putusan banding pada 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara. Saiful Ilah pun telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU