Optika.id, Mojokerto - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan memberikan kelonggaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum untuk mudik lebaran tahun ini, namun dengan beberapa syarat.
Syaratnya adalah sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster), Tjahjo Kumolo mengungkapkan pihaknya akan menyiapkan regulasi untuk Hari Raya Idul Fitri tentang kelonggaran bagi masyarakat maupun ASN yang ingin mudik.
Baca Juga: Pelindo Ungkap 65 Ribu Pemudik Pulang Lewat Pelabuhan Tanjung Perak
"Pemerintah mempersiapkan menghadapi Hari Raya Idul Fitri, mempermudah teman-teman (ASN) dan masyarakat untuk bisa pulang kampung," kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik Gajah Mada di Kota Mojokerto, Selasa (22/3/2022).
Menurut Tjahjo, masyarakat dan ASN wajib mendapat vaksin COVID-19 dosis ketiga agar mendapat kelonggaran saat mudik lebaran.
Tjahjo menambahkan, bagi yang belum mendapat vaksin booster tidak diwajibkan menjalani tes swab PCR sebelum mudik. Sebagai gantinya, mereka harus mengantongi hasil tes swab antigen.
"Syaratnya harus tiga kali vaksin mulai sekarang, vaksin gratis saja kok. Kalau sudah vaksin tiga kali, bebas, mau ziarah mau silaturahmi ke keluarganya di mana pun," jelas Tjahjo.
Baca Juga: Polda Jatim Gandeng Dishub untuk Berikan Atensi di Pelintasan KA Selama Mudik Berlangsung
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya belum merumuskan soal aturan mudik meskipun ada pelonggaran PPKM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Sampai saat ini kami belum putuskan (regulasi), belum final. Jadi kami pun masih kaji dan rapatkan dulu bagaimana-bagaimananya, kata Budi di Jakarta seperti dilansir Okezone, Selasa (22/3/2022).
Reporter: Jenik Mauliddina
Baca Juga: Berikut Ini Jam-Jam Favorit Masyarakat Saat Mudik dari Hasil Survei Kemenhub
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi