Surabaya Jadi Kota Besar Satu-satunya Dapat Status PPKM Level 1

author angga kurnia putra

- Pewarta

Rabu, 23 Mar 2022 13:35 WIB

Surabaya Jadi Kota Besar Satu-satunya Dapat Status PPKM Level 1

i

Surabaya Jadi Kota Besar Satu-satunya Dapat Status PPKM Level 1

Optika.id-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan kota tersebut merupakan satu-satunya kota besar di Indonesia yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

"Alhamdulillah, Surabaya kini berstatus PPKM Level 1, berlaku mulai 22 Maret-4 April 2022. Satu-satunya kota besar di Indonesia yang masuk ke level 1. Ini patut disyukuri, karena ini sangat luar biasa," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPBD Kota Surabaya Ridwan Mubarun di Surabaya, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Pemerintah Resmi Cabut PPKM, Kegiatan Keramaian Diimbau Tetap Patuhi Prokes

Menurut Ridwan, berkat kerja sama dan kedisiplinan warga Surabaya dan semua pihak, Kota Surabaya berstatus PPKM level 1. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Oleh karena itu, Ridwan menyampaikan terima kasih kepada warga Kota Surabaya yang sudah bersama-sama menjaga kota ini, sehingga bisa masuk ke level 1.

Menurut dia, ini berkat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan terus memompa semangat warga Surabaya untuk selalu patuh protokol kesehatan. "Akhirnya beliau bisa membawa Surabaya menjadi level 1," kata dia.

Dengan adanya PPKM level 1 ini, lanjut dia, semuanya bisa 100 persen, mulai dari makan di restoran bisa 100 persen hingga pengaturan shalat bisa rapat dan kapasitasnya bisa 100 persen. Meski begitu, Ridwan mengaku masih ada rapat lebih lanjut soal jam operasional pasar modern dan hypermarket.

"Makanya, kami akan mengadakan rapat lanjutan untuk membahas ini," ujar dia.

Baca Juga: Jokowi Cabut PPKM, Eri Cahyadi Ajak Masyarakat Kontribusi Percepatan Laju Ekonomi

Sedangkan untuk mal dan pusat perbelanjaan serta perdagangan bisa dibuka sampai pukul 22.00 WIB. Sementara untuk pembelajaran tatap muka (PTM), keputusannya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing, bisa daring atau luring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Namun, untuk Kota Surabaya saat ini masih 50 persen. Karena, sekarang sudah level 1, nanti kami akan menggelar rapat dengan para ahli untuk meminta pendapat apakah bisa digelar 100 persen atau bagaimana, nanti akan kami rapatkan," kata Ridwan.

Meskipun Surabaya level 1 dan protokol kesehatan di berbagai bidang dilonggarkan, Ridwan berharap warga Kota Surabaya tetap menjaga protokol kesehatan sebagaimana anjuran Wali Kota Surabaya yang sangat gencar melakukan sosialisasi prokes, baik melalui sosial media maupun di pengeras suara di jalan-jalan raya.

"Jadi, walaupun kita level 1, ayo tetap dijaga protokol kesehatannya, yang paling sederhana adalah tetap menggunakan masker," katanya.

Baca Juga: Mendagri: PPKM Bentuk Intervensi Pemerintah Dalam Rangka Membatasi Kegiatan Masyarakat

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU