Tak hanya Sederhanakan Surat Suara, KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024

author Akbar Akeyla

- Pewarta

Rabu, 23 Mar 2022 20:15 WIB

Tak hanya Sederhanakan Surat Suara, KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024

i

Ilustrasi pelaksanaan Pemilu 2019 (Source: bbc)

Optika.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui telah menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara dibarengi dengan penyederhanaan desain surat suara dan formulir yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Ilham Saputra selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa penyederhanaan surat suara tersebut dilakukan karena terdapatnya korban sakit hingga meninggal dunia pada petugas pada pemilu 2019 lalu.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

"Ini adalah ikhtiar kami agar kemudian mengaca pada Pemilu 2019 bahwa kita ada korban, dari petugas kami dan juga ada persoalan persoalan yang kemudian membuat Pemilu 2019 begitu rumit dalam teknis pelaksanaannya," terang Ilham saat sedang berada di Kantor KPU, Jakarta pada, Rabu (23/3/2022).

Tak hanya Ilham, Ketua KPU sebelumnya Arief Budiman juga mengungkapkan bahwa terdapat 894 petugas pemilu 2019 yang meninggal dunia dan 5.175 petugas sakit. Waktu itu, dirinya mengaku bahwa beban kerja di Pemilu 2019 cukuplah besar sehingga menjadi salah satu faktor dari banyaknya petugas yang sakit ataupun meninggal dunia pada saat itu.

Berdasarkan dari adanya fakta tersebut, Ilham mengungkapkan bahwa, penyederhanaan kerja petugas pemilu 2024 perlu dilakukan demi menghindari jatuhnya korban dari petugas yang sakit hingga tertekan.

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Dalam waktu yang sama, Melgia Carolina Van Harling selaku Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI mengungkapkan bahwa, dari adanya simulasi ini, diharapkan KPU akan mendapatkan masukan dan saran terkait penyederhanaan desain surat suara dan formulir yang sedang dikerjakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Pemilihan Suara dalam Pemilu. Simulasi dilaksanakan secara tatap muka di halaman Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Reporter: Akbar Danis

Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU