Babak Baru Kasus Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, Dugaan Aliran Dana dari ASN dan Swasta

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Kamis, 24 Mar 2022 01:24 WIB

Babak Baru Kasus Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, Dugaan Aliran Dana dari ASN dan Swasta

i

Dok: Humas KPK

Optika.id - Babak baru kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, sembilan dari sebelas saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan penerimaan uang dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam kasus.

"Diperiksa terkait adanya dugaan sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini, dimana penerimaan uang dimaksud diperoleh dari para ASN Pemkab Sidoarjo dan berbagai pihak swasta yang mengerjakan proyek," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Pemeriksaan terhadap sembilan saksi tersebut dilakukan di Gedung Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (22/3/2022). Sembilan yang hadir sebagai saksi itu ialah:

  1. Rahma Fitri Christiani, Kepala Sub-Bidang Pengolahan Data dan Informasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D)
  2. Endah Rismawati Listyowardani, Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah Pemkab Sidoarjo.
  3. Iuneke Anggraini, Komisaris PT Gala Bumi Perkasa.
  4. Abdul Rahman, Kepala Desa Kedung Solo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
  5. Ahmad Riyadh Umar Balhmar, Direktur PT Gala Bumi Perkasa.
  6. Rosidah selaku notaris.
  7. Siswojo, mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo .
  8. Yudo Wintoko dari pihak swasta.
  9. Rhusianto Wahyu Widjoyo dari pihak swasta.

Sementara itu, dua saksi lain tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yakni Nuril Ansyah dari pihak swasta selaku staf keuangan PT Malik Ibrahim Empat Lima dan Aria Bima Pradana dari pihak swasta selaku staf umum PT Malik Ibrahim Empat Lima.

"Kedua saksi tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," tambah Ali.

Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Saiful Ilah telah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi dua tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saiful Ilah, yang ditangkap KPK pada 7 Januari 2020, telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.

KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji, serta dua kontraktor pemberi suap yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU