Optika.id - Presiden Joko Widodo mempersilakan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022. Namun, Presiden mengingatkan seluruh warga harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
Syarat tersebut adalah sudah mendapat dua kali vaksin plus vaksin booster. Selain itu protokol kesehatan yang ketat juga harus diterapkan. Ini akan jadi kali pertama dalam dua tahun terakhir pemerintah mengizinkan mudik Lebaran.
Baca Juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo
Pada 2020 dan 2021 arus mudik sangat dibatasi terkait pandemi Covid-19. Pemerintah memperbolehkan mudik didasari situasi pandemi COVID-19 di tanah air terus membaik. Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terdapat pembatasan kegiatan masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, ungkap Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya, Rabu (23/3/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.
Selain mengizinkan mudik, Presiden juga mengizinkan warga untuk menggelar salat tarawih berjamaah di masjid.
Baca Juga: Aneh! Jelang Lengser Kepuasan Terhadap Jokowi Tinggi, tapi Negara Bakal Ambruk
Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, tandasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tetapi, Presiden melarang pejabat dan pegawai pemerintahan (ASN) untuk melakukan buka puasa bersama saat Ramadan. Dia juga melarang pejabat melakukan open house saat Hari Raya Idul Fitri.
Reporter: Pahlevi
Baca Juga: Dosa-dosa Jokowi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi