APPI Temukan Lima Masalah Fundamental Dalam Draft RUU Sisdiknas

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 24 Mar 2022 22:11 WIB

APPI Temukan Lima Masalah Fundamental Dalam Draft RUU Sisdiknas

i

APPI Temukan Lima Masalah Fundamental Dalam Draft RUU Sisdiknas

Optika.id - Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (24/3/2022), meminta agar DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. Namun, APPI merekomendasikan agar Kementerian Pendidikan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Menurut APPI, pembaruan UU Sisdiknas diperlukan, akan tetapi pembaruan tersebut memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, serta keterlibatan publik dalam mendesain Peta Jalan Pendidikan Nasional, Naskah Akademik dan Draft RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Pengamat Nilai RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi

Sebelumnya, Uji Publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dilakukan oleh Kemendikbudristek mengejutkan publik karena dilakukan dengan tergesa dan pelibatan publik yang minim.

APPI juga menemukan lima masalah fundamental dalam draft RUU Sisdiknas yang telah diuji publik dengan partisipasi terbatas. Kelima masalah tersebut, yakni pertama, Kemendikbudristek hanya mengintegrasikan 3 Undang-Undang ke dalam RUU Sisdiknas, yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi. Sementara itu, ada 23 UU yang terkait dengan pendidikan, namun tidak diintegrasikan.

Kedua, Kemendikbudristek minim melibatkan publik dalam draft RUU Sisdiknas. Beberapa bagian di Naskah Akademik serta pasal-pasal di dokumen RUU Sisdiknas pun bermasalah. Oleh sebab itu, pengajuan Naskah Akademik dan Draft RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2022 terkesan tergesa-gesa.

Ketiga, secara substansi, naskah RUU Sisdiknas yang beredar secara tidak resmi belum komprehensif, banyak hal fundamental hilang, tidak diatur, dan pasal-pasalnya ambigu. 

Keempat, Naskah Akademik dan Draft RUU Sisdiknas resmi sampai sekarang belum dipublikasi oleh Kemendikbudristek padahal ini adalah amanat dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Undang-Undang yang menyatakan bahwa penyebarluasan dilakukan sejak penyusunan Rancangan Undang-Undang, dan setiap Rancangan peraturan Perundang-Undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Baca Juga: DPR Ingatkan Pelibatan Masyarakat Saat Bahas RUU Sisdiknas

Kelima, Perubahan UU Sisdiknas yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak transparan justru akan menimbulkan banyak persoalan di masa depan. Urgensi saat ini bukanlah perubahan UU Sisdiknas, melainkan pemulihan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi persoalan serius bagi guru, siswa dan orang tua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan UU Sisdiknas berpotensi menimbulkan kegaduhan baru yang tidak perlu dan akan segera menjadi perdebatan hukum yang berpotensi diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan, harapan Presiden tentang soal peningkatan kualitas SDM tidak akan tercapai. Energi kita lebih baik diarahkan kepada perbaikan sistem dan tata kelola pendidikan menghadapi disrupsi, ujar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, Kamis (24/3/2022). 

Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) beranggotakan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Tamansiswa, dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU).

Baca Juga: Kemendikbudristek: Guru ASN dan Non ASN Dapat Tunjangan Profesi Sampai Pensiun

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU