Mudik Dibolehkan, Kemenhub Siapkan Aturan Perjalanannya

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 25 Mar 2022 02:58 WIB

Mudik Dibolehkan, Kemenhub Siapkan Aturan Perjalanannya

i

ilustrasi mudik

Optika.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo dalam pernyataanya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022.

Terkait syarat perjalanan luar negeri, tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Baca Juga: Pelindo Ungkap 65 Ribu Pemudik Pulang Lewat Pelabuhan Tanjung Perak

Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub (Kementerian Perhubungan) akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni: Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.

"Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi. Hal itu untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari covid 19.

"Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak POLRI, diantaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan," terangnya.

Baca Juga: Polda Jatim Gandeng Dishub untuk Berikan Atensi di Pelintasan KA Selama Mudik Berlangsung

Sehingga, diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/pcr," tegasnya.

Selain itu, Kemenhub juga mengimbau kepada masyakarat agar segera melakukan vaksin booster.

"kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," pungkasnya.

Baca Juga: Berikut Ini Jam-Jam Favorit Masyarakat Saat Mudik dari Hasil Survei Kemenhub

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU