Bisakah BUMDes Ikuti Lelang Barang dan Jasa Pemerintah?

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 26 Mar 2022 13:44 WIB

Bisakah BUMDes Ikuti Lelang Barang dan Jasa Pemerintah?

i

IMG-20220326-WA0001

Optika.id - Salah satu tantangan terbesar setelah mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah memetakan potensi usaha. Pemetaan ini penting sebagai salah satu rencana strategis BUMDes agar bisa bermanfaat menjadi konsolidator dan agregator usaha di desa.

Selain itu bisa menjadi pendorong pemetaan pendirian unit-unit usaha yang nantinya dikendalikan oleh BUMDes, baik dalam bentuk pendirian perseroan terbatas, penyertaan modal maupun sistem skema kerjasama dengan UMKM-UMKM Perorangan.

Baca Juga: Peran BUMDes Kelola Desa Wisata, Belajar dari Sekapuk Gresik

Sampai sejauh ini, BUMDes-BUMDes yang baru berdiri dan berada di tahap awal (rintisan dan tumbuh) banyak mendirikan unit usaha dengan skala mikro. Misalnya mendirikan Payment Point Online Bank (PPOB) sebagai sarana pembayaran masyarakat desa, mendirikan koperasi simpan pinjam hingga mendirikan toko kelontong desa.

Jika status BUMDes sudah mencapai tumbuh dan maju, maka biasanya BUMDes sudah berani untuk mendirikan minimarket desa atau usaha-usaha profesional dengan bentuk perseroan terbatas. Usaha-usaha ini tidak hanya terbatas pada penjualan barang dagangan saja, tetapi juga menyediakan jasa kepada masyarakat umum atau publik. Misalnya beberapa BUMDes membuka kolam renang, menyediakan jasa penggilingan padi hingga jasa-jasa lain yang dibutuhkan masyarakat desa atau masyarakat luas.

Nah, ada satu hal yang belum disentuh dan dimanfaatkan oleh BUMDes sebagai potensi usaha berkelanjutan. Ketika BUMDes sudah naik ke dalam status maju, maka sedikit lagi akan bergerak naik ke dalam status berkelanjutan.

Apa saja potensi usaha yang belum dimanfaatkan BUMDes? Salah satunya adalah mengikuti pelelangan barang dan jasa dari pemerintah. Posisi BUMDes bukanlah pembeli hasil lelang barang dan jasa. Melainkan menjadi penyedia barang dan jasa kepada pemerintah pusat atau daerah. Karena biasanya pemerintah pusat dan daerah melakukan tender pelelangan barang dan jasa untuk memenuhi keutuhan sarana, prasarana hingga operasional harian lembaga pemerintah.

Apa saja jenis-jenis barang dan jasa yang biasanya ditenderkan oleh pemerintah pusat dan daerah? Pemerintah pusat biasanya melakukan pelelangan tender barang dan jasa untuk kategori pembangunan sarana dan prasarana. Sementara pemerintah daerah melakukan lelang barang dan jasa untuk alat tulis kantor, furnitur, operasional bulanan lembaga negara hingga penyediaan suvenir dan aksesoris kantor.

Posisi BUMDes pada proses penyediaan barang dan jasa adalah menyediakan barang agar dibeli oleh pemerintah. Potensi usaha ini sangat besar, belum banyak disentuh oleh BUMDes, namun membutuhkan persiapan yang profesional karena berhubungan dengan bendahara negara.

BUMDes memiliki banyak produk-produk UMKM serta jasa skala mikro dan menengah sehingga bisa dan pantas dibeli oleh pemerintah pusat dan daerah. Oya, satu hal lagi bahwa terdapat peraturan negara yang mengatur anggaran belanja negara sedikitnya 40% digunakan untuk membeli produk-produk UMKM dari dalam negeri.

Baca Juga: Bicara Metaverse, CTO Cybers Group Singgung Digitalisasi

Jika diasumsikan anggaran belanja barang dan jasa pemerintah pusat ditambah seluruh pemerintah daerah (32 provinsi) sebesar 1 triliun, maka terdapat 400 miliar yang wajib dibeli atau digunakan untuk menyerap produk-produk UMKM dari dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana langkah dan tahapan agar BUMDes bisa menjadi penyedia barang dan jasa dari lelang pemerintah pusat dan daerah? Berikut langkahnya:

1. Mengikuti proses pelelangan barang dan jasa pemerintah memerlukan sikap profesional, baik dari institusi BUMDes maupun pengurusnya. Satu yang mesti diperhatikan adalah BUMDes wajib berbadan hukum dan memiliki sertifikat badan hukum. Proses pendaftaran sertifikat badan hukum dapat dilakukan melalui website Kementerian Desa PDTT, sementara jika anda masih bingung dapat menghubungi konsultan Bumdes.id untuk bisa dibantu.

2. Pastikan produk-produk yang akan ditawarkan telah memiliki sertifikat standar. Baik sertifikat olahan makanan untuk produk makanan seperti sertifikat halal MUI, PIRT dan sejenisnya. Sementara produk barang non-makanan telah memiliki SNI.

3. Membuat e-catalog sebagai salah satu sarana memberikan penawaran katalog terhadap proyek-proyek pelelangan barang dan jasa dari pemerintah. Seluruh produk UMKM baik berupa makanan maupun non-makanan dapat dimasukkan ke dalam e-catalog. Standar harganya bisa disesuaikan dengan standar harga yang telah diterapkan dalam katalog lelang barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga: Dua Program Utama Meravi BPO Jogja 2022

4. Tahap selanjutnya adalah mendaftarkan diri pada pemerintah atau lembaga yang melakukan pelelangan barang dan jasa. Ketika BUMDes telah memiliki sertifikat badan hukum, maka dianggap telah memenuhi kualifikasi untuk mengikuti penyediaan barang dan jasa dari pemerintah. Selanjutnya BUMDes bisa menyerahkan e-catalog untuk didaftarkan. BUMDes juga bisa membuka rekening bank atas nama BUMDes untuk proses transaksi lelang barang dan jasa yang nantinya menjadi sumber pemungutan pajak negara.

Oleh: Rianto

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU