Optika.id - Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diketahui sempat membantah pernyataan terkait dirinya yang pertama mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang yang menggunakan elektronik voting melalui internet.
Dirinya mengungkapkan, hal tersebut merupakan suatu usulan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Johnny kemudian menyampaikan hal tersebut kepada publik sehingga ia disangka menjadi orang yang mengusulkan wacana ini pertama kali.
Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
"Ini baru pembicaraan dengan KPU. Ini kan baru gagasan di KPU. Jadi bukan Menteri Kominfo," terang Johnny, melalui keterangannya saat berada di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (26/3/2022).
"Ini gagasan KPU tapi karena KPU punya agenda digitalisasi pemilihan, iya saya hadir di sana memberikan penjelasan terkait dengan potret infrastruktur dan kesiapan," sambungnya.
Johnny menjelaskan, penentuan pemungutan suara Pemilu tersebut ditentukan oleh KPU selaku lembaga pelaksana. Kemenkominfo, ujar Johnny, hanya mendukung apabila KPU ingin meningkatkan digitalisasi dalam urusan pemilu mendatang.
Perkembangan internet saat ini, lanjutnya, juga telah mencapai wilayah pedesaan. Kemenkominfo juga telah menyiapkan pusat data nasional yang dapat membantu KPU di urusan kepemiluan.
"Apabila, KPU ingin meningkatkan layanan pemilihan umum melalui ekosistem digital. Apakah itu, elektronik counting ataupun elektronik voting. Kita, memberikan dukungan dan kita punya potensi untuk melakukannya," terangnya.
Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim
Jadi, semuanya kembali kepada KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Johnny juga sempat menyinggung terkait negara-negara lain yang telah menerapkan hal tersebut, seperti Estonia, India serta beberapa negara di Eropa.
Tak hanya KPU, mekanisme pemilihan suara tersebut juga harus ditentukan oleh DPR terutama Komisi II. DPR berkutat pada aturan untuk mengakomodir pemungutan suara via elektronik voting. Saat ini, UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur soal itu.
"Jadi, itu adalah keputusan politik antara KPU RI dan Komisi ll DPR RI. Kominfo menyiapkan infrastrukturnya. Aplikasinya itu, akan disiapkan sendiri oleh KPU RI dan Kominfo akan memberikan dukungan agar aplikasinya dapat berjalan dengan baik," pungkas Johnny.
Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi