Optika.id - Luqman Hakim selaku Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB mengungkapkan bahwa UU No. 7 tahun 2017 yang tengah berlaku saat ini belum memberikan kebebasan bagi pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melewati sistem voting berbasis elektronik (e-Voting).
Hal ini merupakan buntut dari pernyataan Menkominfo Johnny G. Plate yang mengusulkan bahwa pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang dapat digelar secara online.
Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
"Sayangnya UU Pemilu belum memberi ruang pemilu digital, tapi masih pemilu manual," ungkap Luqman, mengutip dari media CNNIndonesia.com pada, Sabtu (26/3/2022).
Dirinya kemudian mengakui, penyelenggaraan pemilu di Indonesia pada 2024 mendatang harus menggunakan perkembangan teknologi informasi yang telah maju. Sehingga menyebabkan, mudahnya penggunaan hak suara rakyat dan diharapkan dapat memperkuat jaminan kemurnian suara yang rakyat berikan.
Luqman mengatakan, sangat kecewa terhadap sikap pemerintah yang tidak bersedia untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu pada Februari 2021 lalu.
Menurutnya terdapat suatu kekurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang tidak dapat diperbaiki pada Pemilu 2024 nanti. Termasuk, ditiadakannya ruang legal bagi teknologi informasi untuk dijadikan instrumen utama pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim
"Bukan hanya e-voting yang bisa dilakukan dengan teknologi informasi dalam pemilu digital. Tapi juga e-rekapitulasi, e-daftar pemilih, dll. Tapi semua itu tidak mungkin dilaksanakan pada Pemilu 2024 karena UU Pemilu yang berlaku sekarang belum direvisi," terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Politikus PKB tersebut juga mengakui bahwa dirinya senang terhadap wacana yang telah dikeluarkan oleh Johnny tersebut. Dirinya kemudian mendorong bahwa langkah konkret untuk merealisasikan pemilu di Indonesia tersebut dapat digelar dengan pelaksanaan sistem e-Voting yang dilakukan dengan usulan revisi UU Pemilu kepada Presiden Jokowi.
"Tanpa revisi UU Pemilu, maka pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 tidak akan banyak berbeda dengan Pemilu 2019. Akibat tidak adanya payung hukum yang memberi legalitas bagi berbagai inovasi Pemilu berbasis teknologi informasi," pungkasnya.
Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi