Vaksin Booster Prasyarat Mudik, Fatayat: Ya Nggak Apa-apa, Tapi Gimana Mengontrolnya?

author Seno

- Pewarta

Senin, 28 Mar 2022 19:55 WIB

Vaksin Booster Prasyarat Mudik, Fatayat: Ya Nggak Apa-apa, Tapi Gimana Mengontrolnya?

i

images (36)

Optika.id - Kebijakan Pemerintah terkait vaksin booster atau penguat (vaksin ketiga) untuk prasyarat mudik lebaran, masih menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Hal ini direspons oleh Anggia Ermarini Ketua Umum PP Fatayat yang juga anggota DPR RI komisi IV ini, menurutnya kebijakan tersebut boleh-boleh saja. Tetapi politisi PKB ini bingung bagaimana cara mengontrolnya.

Baca Juga: Ais Shafiyah Asfar, Kandidat Doktor Unair Ini Jadi Ketua Harian PKB

"Ya nggak apa-apa (kebijakan vaksin booster jadi prasyarat mudik lebaran), tapi gimana mengontrolnya?" ujarnya singkat melalui chat WhatsApp pada Optika.id, Senin (28/3/2022).

Anggia merasa bingung dalam penerapan aturan tersebut di lapangan. Lantaran, susah untuk mengontrol mana yang sudah menerima vaksin Booster atau belum.

YLKI Sebut Sulit Direalisasikan

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan vaksin booster sebagai syarat mudik sulit direalisasikan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, syarat vaksin booster untuk mudik sama saja dengan melarang masyarakat untuk mudik dengan cara yang halus.

"Wajib vaksin booster jika ingin mudik Lebaran, sama saja melarang mudik," kata Tulus dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Oleh karenanya, syarat vaksin booster untuk mudik ini mustahil untuk dikejar oleh pemerintah dalam waktu satu bulan ke depan hingga masa mudik Lebaran 2022.

"Jadi, pakai kebijakan yang fair saja, jangan neko-neko. Biar tidak terkesan ada udang dibalik kebijakan," katanya.

Daripada memperbolehkan masyarakat melakukan mudik dengan syarat yang sulit direalisasikan, lanjutnya, lebih baik pemerintah fokus menuntaskan target capaian vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2.

Pasalnya, menurut data Kemenkes, per hari ini total capaian vaksinasi dosis 1 baru 98,85 persen dan vaksinasi dosis 2 baru 75,13 persen.

"Sebaiknya pemerintah fokus saja dengan vaksinasi kedua, yang saat ini baru mencapai 155 jutaan warga. Dan vaksin dosis pertama baru 194 jutaan," ucapnya.

Apalagi untuk bisa melakukan vaksin booster, masyarakat membutuhkan jeda beberapa waktu setelah vaksinasi dosis 2. Hal ini tentu akan mempersulit masyarakat memenuhi syarat mudik tersebut.

"Apalagi akan terkendala teknis atau medis, misalnya orang yang baru saja vaksin kedua, kan tidak bisa langsung vaksin booster, perlu jeda 3 bulan," tukasnya.

Baca Juga: Resmi, Muktamar PKB Tentukan Cak Imin Kembali Jadi Ketum

Organda Nilai Keputusan Pemerintah Ambigu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada dikatakan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Mereka menilai keputusan pemerintah memperbolehkan mudik lebaran tahun ini ambigu.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, persyaratan mudik yang diminta oleh pemerintah justru mempersulit masyarakat untuk mudik, khususnya masyarakat kalangan bawah.

"Iya yang tersiratnya seperti itu (melarang mudik dengan cara halus), karena masyarakat diberatkan. Karena berat kan orang jadi bingung," ujar Shafruhan dikutip Optika.id dari Kompas, Senin (28/3/2022).

Persyaratan inilah yang akan memberatkan masyarakat kelas bawah yang mana mereka mayoritas menggunakan angkutan umum untuk mudik lebaran.

Padahal momen mudik ini sangat ditunggu oleh masyarakat setelah selama 2 tahun belakangan dilarang oleh pemerintah karena pandemi Covid-19.

"Contoh kecilnya saja, Antigen itu buat masyarakat bawah misalnya sekeluarga 5 orang dan harga antigen minimal Rp 60.000, dia mesti keluar uang cuma-cuma Rp 300.000 dan untuk balik mudik kan jadi Rp 600.000. Belum beli tiketnya. Bayangkan itu masyarakat di bawah sudah kejepit, dijepit lagi oleh kebijakan pemerintah," katanya.

Dia menilai, persyaratan tersebut juga tidak sejalan dengan aturan dibolehkannya kapasitas angkutan umum darat hingga 100 persen.

Baca Juga: PKB Buka Suara Soal Kasus Ronald Tannur: Jangan Pernah Beri Perlindungan!

Selain itu, pemerintah juga akan kesulitan mengontrol pemberlakuan syarat vaksinasi Covid-19 tersebut untuk pengguna kendaraan pribadi karena berpotensi menyebabkan kemacetan.

"Menurut saya lebih baik boleh dilakukan (tes PCR/antigen) asalkan itu gratis. Kalau tidak, kasihan masyarakat kondisi ekonominya lagi terpuruk yang di level bawah. Kalau di level menengah sih tidak ada masalah mereka soal duit," tutur Shafruhan.

Diketahui, pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik lebaran jika sudah divaksinasi boster.

Bagi masyarakat yang baru melakukan vaksin dosis 1 diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR, begitu pun dengan masyarakat yang sudah vaksin dosis 2 harus melakukan tes Antigen.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU