PKB Buka Suara Soal Kasus Ronald Tannur: Jangan Pernah Beri Perlindungan!

author Danny

- Pewarta

Rabu, 31 Jul 2024 12:44 WIB

PKB Buka Suara Soal Kasus Ronald Tannur: Jangan Pernah Beri Perlindungan!

i

Foto: cnn

Jakarta (optika.id) - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Diketahui, Ronald Tannur merupakan anak dari kader PKB Edward Tannur.

Baru baru ini, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas pada Ronald atas kasus dugaan pembunuhan terhadap eksihnya Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Kejagung Akan Koordinasi dengan Imigrasi, Cegah Ronald Tannur!

"Kita harus meminta kepada MA kepada KY untuk memeriksa hakim yang memberikan keputusan bebas kepada tersangka," ujar Heru yang juga Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Heru berpendapat, hakim tidak menjadikan pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan sebagai pertimbangan putusan.

"Ada lagi pasal yang orang dengan tidak sengaja atau namanya telah menghilangkan nyawa seseorang ini juga tidak digunakan," tambahnya, dikutip Tribunnews.com.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa PKB telah menonaktifkan Edward Tannur dari keanggotaan partai maupun dari keanggotaannya di DPR RI.

Baca Juga: PWNU Jatim Buka Suara Soal Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur

"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya (Ronald Tannur) sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI," tegasnya di hadapan ayah dan adik korban saat mengadu ke Komisi III DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penonaktifan ini, lanjut Heru, merupakan komitmen PKB untuk tidak memberikan perlindungan bagi keluarga pelaku.

"Kita tidak akan pernah mentolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan," ujar Heru.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Ronald Tannur Jangan ke Luar Negeri!

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur, pelaku penganiayaan. Jaksa  menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas dugaan pembunuhan terhadap Dini.

Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwakan," demikian keterangan Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024), di persidangan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU