Optika.id - Mohamad Hekal Wakil Ketua dari Komisi VI DPR RI mengimbau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak menganggap enteng terkait persiapan mudik lebaran pada tahun ini.
Ia menegaskan hal tersebut dikarenakan sudah berjalan dua tahun terakhir ini semenjak pemerintah pusat memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik lebaran disebabkan adanya Pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
"Jangan dianggap enteng, sebab ini sudah 2 tahun kita tidak melaksanakan mudik, dan tiba-tiba masyarakat diperbolehkan mudik. ungkap Hekal melalui Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Tolong diingatkan kepada kementerian dan lembaga yang lain, termasuk Kementerian Perhubungan, agar segera diputuskan dan disosialisasikan aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran," sambungnya
Dirinya kemudian mengungkapkan bahwa momen mudik lebaran kali ini telah ditunggu-tunggu oleh kalangan masyarakat luas.
Apalagi, pemerintah pusat sendiri baru menerapkan kembali kegiatan mudik lebaran pada tahun ini, setelah mereka meniadakan kegiatan mudik selama dua tahun dikarenakan adanya pandemi ini.
"Karena (mudik) ini sudah dinantikan oleh masyarakat. Jangan sampai setelah kita evaluasi usai Ramadhan dan Idul Fitri ini ternyata banyak keluhan. ujarnya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
Dirinya kemudian meminta agar pelaksanaan mudik kali ini dapat difasilitasi pemerintah dengan transportasi umum yang baik juga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat banyak musibah yang terjadi pada mudik sebelumnya, dikarenakan minimnya persiapan alat transportasi umum yang dinilai kurang memadai.
Banyak musibah dalam pelaksanaan mudik sebelum-sebelumnya, dan mungkin armada transportasi yang ada saat ini sudah lama parkir (selama masa pandemi), makanya kita diingatkan sejak jauh hari," pungkasnya.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi