KPK Minta DPR Percepat RUU Perampasan Aset dan Penyadapan

author Denny Setiawan

- Pewarta

Kamis, 31 Mar 2022 01:46 WIB

KPK Minta DPR Percepat RUU Perampasan Aset dan Penyadapan

i

ketua kpk, firli bahuri

Optika.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Komisi III segera membahas dua rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan KPK. Dua RUU yang dimaksud adalah RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan

Firli mengaku pihaknya terus menunggu RUU tersebut bisa disahkan untuk mendukung kinerja KPK.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu," ujar Firli dalam RDP Komisi III, Rabu (30/3/2022).

"Pertama adalah pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset, yang kedua adalah rancangan undang-undang penyadapan," sambungnya.

Diketahui, dua RUU tersebut belum masuk Prolegnas Prioritas melainkan masuk dalam Prolegnas jangka panjang.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan meminta penjelasan KPK terkait SOP penyadapan oleh KPK.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

"Penyadapan dulu, Pak Firli. Seingat saya dalam rapat yang lalu, seharusnya ada SOP yang disampaikan ke kita. Jika ada SOP itu, kita naikkan menjadi norma-norma baru," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Tapi pertanyaan saya, seandainya dua RUU ini diberi pemerintah dan DPR, berapa banyak lagi KPK bisa menyelamatkan uang negara. Untuk apa minta itu kalau tidak ada target tadi," pungkasnya.

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU