Warga Surabaya Kini Bisa Langsung Dapatkan Sertifikat Tanah Lewat Sidang di Kelurahan

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 01 Apr 2022 01:52 WIB

Warga Surabaya Kini Bisa Langsung Dapatkan Sertifikat Tanah Lewat Sidang di Kelurahan

i

ilustrasi sertifikat tanah

Optika.id, Surabaya - Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terus digencarkan. Tahun ini Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I memiliki target menyelesaikan 500 bidang tanah. Agar target PTSL bisa segera tercapai, lembaga negara yang mengurusi masalah pertanahan itu menggandeng pengadilan agama (PA).

Sebab, salah satu problem yang menjadi penghambat PTSL adalah sengketa waris tanah. Kepala Kantah Surabaya I Kartono Agustiyanto mengatakan, kuota 500 bidang untuk PTSL sejatinya tidak banyak. Namun, jumlah yang dianggap sedikit itu memiliki persoalan yang cukup kompleks di lapangan. Misalnya, persoalan status yuridis bidang tanah.

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Sertifikasi Aset Terbanyak di Indonesia Tahun 2021

"Rata-rata masalahnya masih rumit di lapangan, ujarnya, dikutip dari Jawa Pos Kamis (31/3/2022).

Sebagai informasi, status yuridis tanah dikelompokkan menjadi empat. Untuk status K4, tanah tersebut sudah memiliki sertifikat, tetapi belum terpetakan. Tanah yang sudah klir dan siap disertifikasi disebut berstatus K1. 

Jadi, istilahnya (K4, Red) masih perlu perbaikan, katanya.

Menurut Kartono, hal itu sejatinya masalah teknis yang bisa diselesaikan bersama timnya. Yang perlu dilakukan hanya menyesuaikan pengukuran peta bidang dengan pencatatan yang ada di kantor pertanahan. Nah, yang menjadi persoalan cukup kompleks adalah sengketa waris atas tanah yang akan diikutkan program PTSL.

Karena itu, pihaknya menggandeng PA melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU). Sebagai bentuk pelaksanaan atas kerja sama tersebut, Kantah Surabaya I bersama PA menggelar sidang terpadu di kantor Kelurahan Wiyung Jumat (25/3/2022). Total ada 18 bidang tanah yang sertifikatnya langsung diserahkan ke pemiliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kartono menyatakan, pelaksanaan program PTSL akan terus dikebut. Targetnya, 500 bidang tanah sudah harus tersertifikasi hingga September mendatang. 

"Kami berharap kerja sama dengan pengadilan agama ini bisa membantu menyelesaikan masalah waris. Dengan demikian, target PTSL yang 500 bidang tanah tahun ini bisa segera rampung, jelasnya.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU