KPK Minta Sultan Pontianak Kooperatif Penuhi Panggilan Terkait Kasus Bupati PPU

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 01 Apr 2022 20:39 WIB

KPK Minta Sultan Pontianak Kooperatif Penuhi Panggilan Terkait Kasus Bupati PPU

i

juru bicara kpk, ali fikri (dok: kpk)

Optika.id, Jakarta - Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya dia diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PU), Kalimantan Timur.

Sultan Pontianak yang sejatinya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud ini tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis, 31 Maret 2022 kemarin.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Syarief Machmud Melvin Alkadrie (Sultan Pontianak) tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Ali meminta Sultan Pontianak kooperatif terhadap proses hukum. Ali menyarankan Sultan Pontianak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan selanjutnya.

"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," katanya.

Sementara saksi lainnya yang diperiksa kemarin dicecar soal suap terkait perizinan bagi kontraktor untuk menggarap proyek di Pemkab PPU. Saksi yang ditelisik hal tersebut yakni Kabag Perekonomian Pemkab. PPU Durajat, Staf Bagian Perekonomian Pemkab. PPU Hery Nurdiansyah, dan kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan bernama Tedy Aries Atmaja.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU