Kini, Bermain Petasan Dilarang Saat Ramadan di Surabaya

author angga kurnia putra

- Pewarta

Senin, 04 Apr 2022 03:15 WIB

Kini, Bermain Petasan Dilarang Saat Ramadan di Surabaya

i

Kini, Bermain Petasan Dilarang Saat Ramadan di Surabaya

Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya melarang mengedarkan, menjual, membakar atau menyalakan petasan selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan hingga Hari Raya idul Fitri 1443 Hijriah.

"Seluruh warga Surabaya diharapkan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga: Ramadhan Jatuh pada 23 Maret 2023, Begini Tata Cara Salat Tarawih!

Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor 451/5599/436.8.5/2022 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Meski demikian, kata dia, pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan idul Fitri dilakukan oleh Satpol PP dan Linmas bersama jajaran TNI dan Polri.

"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga melarang operasional kegiatan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) seperti diskotik, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan SPA. Pengelola diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Ini Tips Meningkatkan Jualan Online Untung Cuan

"Untuk bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu Shalat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Shalat lsya/Tarawih)," ujar dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, lanjut dia, warga dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri.

Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadhan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup.

Baca Juga: Serba Serbi Menyambut Bulan Ramadhan, Yuk Dipersiapkan

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU